Banda Aceh I Realitas – Polresta Tangkap Pria Penjambret Tas Pegawai Kejati Aceh.
Personel opsnal dari Unit Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Satuan Reskrim Polresta Banda Aceh, meringkus SR (30) pemuda warga salah satu gampong di Kecamatan Baiturrahman, Banda Aceh, Senin (6/1/2020) sore.
Tersangka dibekuk di Warung Nasi Rahul Gampong Ateuk Pahlawan, Kecamatan Baiturrahman, setelah ketahuan menjambret tas milik Heppy Agustina, seorang pegawai Kejati Aceh, pada Jumat (27/12/2019) lalu.
Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Trisno Riyanto SH melalui Kasat Reskrim AKP M Taufiq SIK kepada wartawan Selasa (7/1/2020) mengatakan perampasan tas milik korban itu dijambret sekitar pukul 09.15 WIB.
Pagi itu, tas korban dijambret di belakang Stadion Harapan Bangsa Lhoong Raya, saat korban dari rumah ingin menuju ke kantor.
Pada waktu korban melewati jalan pintas di belakang Stadion Harapan Bangsa, karena lebih dekat ke kantornya Kejati Aceh, secara tiba-tiba pelaku SR memepet sepeda motor yang dikendarai korban.
“Pelaku yang mengendarai sepeda motor Honda Beat pada saat aksi jambret itu dilakukan langsung menarik paksa tas pink milik korban,” dijelaskan oleh AKP Taufiq.
Korban pun nyaris jatuh dari sepeda motor, karena secara spontan aksi jambret tersebutlah dilancarkan oleh tersangka SR.
Korban Heppy Agustina tidak dapat berbuat banyak, ketika tas miliknya telah berpindah tangan ke pelaku.
Apalagi waktu itu kondisi jalanan sedang sepi dan tersangka yang diduga kuat telah merencanakan aksi tersebut menggunakan sepeda motor tanpa pelat (nomor polisi) di bagian belakang.
orban pun berupaya mengejar pelaku. Namun, laju sepeda motor yang dikendarai pelaku SR cukup kencang, sehingga korban pasrah dengan nasib yang terjadi atas dirinya.
Begitu tiba di kantornya, korban pun menceritakan kejadian tersebut dan memutuskan melapor ke Mapolresta Banda Aceh.
Di dalam tas milk korban yang dijambret oleh tersangka pada saat itu, ungkap Taufiq, didampingi Kanit Jatanras, Ipda Krisna Nanda Aufal STrK, berisi tiga Hp plus uang tunai sebesar Rp 110 ribu.
“Setelah kami menerima laporan dan melakukan olah TKP serta penyelidikan, akhirnya pada Senin sore, 6 Januari 2020, diperoleh informasi ada seseorang yang dicurigai dan diduga pelaku jambret,” sebut Kasat Reskrim.
Setelah mendapat informasi dan petunjuk keterlibatan tersangka SR dalam kasus jambret yang dilaporkan korban Heppy Agustina, akhirnya personel opsnal Unit Jatanras bergerak cepat.
Di bawah kendali Kanit Jatanras Ipda Krisna Nanda Aufal, akhirnya berhasil meringkus tersangka di warung nasi Rahul, di Gampong Ateuk Pahlawan, Kecamatan Baiturrahman, Banda Aceh.
Tersangka SR dijerat Pasal 365 KUHP dengan ancaman kurungan 5 tahun penjara.
Sumber : Tribun

