Polisi Tetapkan Dua Tersangka Kasus Investasi Bodong MeMiles

oleh -168.579 views

Surabaya I Realitas – Polisi menetapkan dua tersangka baru di kasus investasi bodong MeMiles. Keduanya yakni Martini Luisa (ML) atau Dokter Eva dan Prima Hendika (PH).

Kapolda Jatim Irjen Luki Hermawan mengatakan dua tersangka baru ini memiliki peran yang berbeda. Sebelumnya, polisi telah menetapkan dua tersangka kasus investasi MeMiles. Keduanya yakni Suhanda dan Kamal Tarachan atau Sanjay.

“Kami dari tim Satgas waspada investasi, saya didampingi OJK. Sesuai janji kami, kami sampaikan perkembangan kasus MeMiles dan PT Kam and Kam. Ada penambahan dua tersangka, bertambah 2 orang ML dan PH. Jadi total semuanya ada 4 orang,” kata Luki di Mapolda Jatim Jalan Ahmad Yani Surabaya, Jumat (10/1/2020).

BACA JUGA :   Polisi Tangkap Pembunuh Pria Yang Mayatnya Dicor Di Lantai Dapur

Sebelumnya, kasus ini terbongkar saat Polda Jatim mendapati investasi MeMiles yang belum berizin. Investasi ini disebut telah memiliki 264 ribu nasabah atau member.

BACA JUGA :   Jenazah Onggota Polri Korban Penganiayaan, Tiba di Jayapura

Selain itu, dalam praktiknya, MeMiles juga memberikan iming-iming hadiah fantastis dan tak masuk akal pada nasabah. Misalnya saja hanya investasi ratusan ribu, nasabah sudah bisa membawa pulang sejumlah barang elektronik seperti TV, Kulkas, hingga AC.

Hal ini lah yang membuat peminat MeMiles melonjak. Dalam 8 bulan beredar, MeMiles telah mengantongi omzet Rp 750 miliar. Polisi pun menyita uang Rp 120 Miliar dan menetapkan dua tersangka.(Dtc/Red)