Kupang I Realitas – Polisi menangkap 5 pelaku yang membawa bahan peledak atau bom ikan di sekitar Pelabuhan Wuring keelurahan Wolomarang Kabupaten Sikka, NTT. Dari tangan para pelaku polisi menemukan sekitar 100 detonator aktif.
“Kelimanya anggota kami tangkap pada pukul 02.00 wita waktu setempat di Pelabuhan Wuring, Kabupaten Sikka,” kata Ditpolairud Polda NTT Kombes Dwi Suseno, Senin (13/1/2020).
Ia menyebutkan kelima orang yang ditangkap itu antara lain Swandi Juadi, Rudi Salam, Murtani, Syaiful serta Sutarmi. Kelima orang itu pekerjaanya antara lain sebagai nelayan, wiraswasta dan pekerja swasta.
Saat ini lima pelaku tersebut sudah ditahan di Polres Sikka untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut dan dilakukan proses pengembangan untuk mencari tahu apakah ada jaringan dari kasus itu.
Selain itu polisi juga dalam kesempatan tersebut menahan sejumlah barang bukti berupa, satu unit perahu motor, 30 karung pupuk matahari ukuran 25 kg, 100 batang detonator dan lima buah telepon gengam.Para pelaku diduga melanggar UU no.12/Drt/ tahun 1951 tentang senjata api.
“Mereka berlima usai diperiksa ternyata pekerjaannya bukan saja, nelayan tetapi juga ada yang pekerja swasta dan juga pekerjaanya sebagai wiraswasta,” ujar dia.
Menurutnya, sejumlah bahan baku pembuatan bom ikan itu diketahui diambil dari pulau Pamana kabupaten Sikka dan hendak diedarkan ke wilayah kabupaten Flores Timur.(Dtc/Red)