Sleman I Realitas – Pemotor yang viral karena nyetir pakai kaki di Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) sudah ditilang polisi. Polisi mengungkap pasal yang dikenakan pada pemotor bernama Fisnan Moreson beserta ancaman hukumannya.
“Pasal yang dilanggar adalah Pasal 283 jo 106 ayat (1) jo 311 ayat 1 UU No 22/2009. Bahwa setiap orang yang dengan mengemudikan kendaraan bermotor dijalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain,” kata Kasat Lantas Polres Sleman, AKP Mega Tetuko kepada wartawan, melalui pesan singkat, Senin (27/1/2020).
Tak hanya itu, Fisnan juga dikenakan pasal tentang mengemudi dengan cara atau keadaan yang membahayakan bagi nyawa. Mega mengungkap ancaman hukuman yang menanti Fisnan.
Diberitakan sebelumnya, aksi Fisnan terekam kamera pengguna jalan lainnya dan akhirnya viral di media sosial. Polisi kemudian melacak identitas motor dan pria di dalam video itu. Akhirnya terungkap, pria tersebut Fisnan yang merupakan warga Bantul.
Mega menjelaskan aksi ‘akrobat’ Fisnan yang videonya viral di media sosial itu terjadi di Jalan Laksda Adisutjipto depan Ambarrukmo Plaza, Sleman.
“Kami sudah memberikan surat tilang,” kata Mega.(Dtc/red)




