Nyabu dalam Rumah, Sepasang Kekasih dan Pemilik Rumah di Medan Dibekuk Polisi

oleh -181.759 views

MEDAN I Realitas – Sepasang kekasih yang tengah asyik menghisap sabu-sabu dalam rumah di Medan, Sumatera Utara (Sumut), ditangkap polisi, Senin (6/1/2020). Tak hanya mereka berdua, polisi dari Polsek Medan Area juga menangkap pemilik rumah karena kepemilikan ganja.

Andi Safrizal (31) warga Jalan Langgar, Gang Rukun, Kelurahan Tegal Sari III, dan teman wanitanya, Noniwati Br Sihombing (37) warga Jalan Bromo, Gang Sederhana, Kelurahan Tegal Sari III, ditangkap di Jalan Bromo, Gang Santun, Kelurahan Tegal Sari III, Kecamatan Medan Area, Medan.

BACA JUGA :  Rakerwil IV BEM SI Aceh 2026 Digelar di UNSAM, Perkuat Konsolidasi Mahasiswa dan Dorong Gerakan Berdampak bagi Masyarakat

Sementara pemilik rumah, Faidir Sormin Siregar (42) turut ditangkap karena kedapatan menyimpan lima bungkus ganja dalam tas.

Kanit Reskrim Polsek Medan Area, Iptu ALP Tambunan, mengatakan, kedua pelaku yang sedang menghisap sabu-sabu ditangkap di dapur rumah. Sedangkan pemilik rumah ditangkap di ruang tamu.

BACA JUGA :  PNS Baitul Mal Aceh Timur Diduga Rangkap sebagai Operator Keuangan Gampong, Adik Kandung Kelola Data Bansos

“Namun dalam penggerebekan, salah seorang bandar narkoba berinisial S yang telah ditargetkan polisi berhasil kabur dan kini masuk DPO polisi,” kata Tambunan, Selasa (7/1/2019).

Narkoba yang dimiliki ketiga tersangka dibeli dari S. Selain ketiga tersangka, polisi turut mengamankan lima paket ganja, satu plastik klip berisi sabu-sabu paket Rp50 ribu, beserta alat hisap atau bong untuk dijadikan barang bukti.(IN/Red)