Jakarta I Realitas – Penyidik KPK memanggil Kasubbag Persidangan KPU, Riyani terkait kasus dugaan suap penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR yang menjerat eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan. Riyani dipanggil sebagai saksi untuk tersangka Saeful.
“Dipanggil untuk tersangka SAE (Saeful),” kata Plt Jubir KPK Al Fikri kepada wartawan, Rabu (22/1/2020).
Untuk persoalan ini, caleg PDIP dengan suara terbanyak di bawah Nazarudin adalah Riezky Aprilia. Namun salah satu pengurus DPP PDIP mengajukan gugatan ke Mahkamah Agung (MA) untuk dapat menentukan sendiri secara bebas siapa kadernya yang akan menempati kursi DPR menggantikan Nazarudin. Gayung pun bersambut.
Penetapan MA itu kemudian menjadi dasar PDIP bersurat ke KPU untuk menetapkan Harun Masiku sebagai pengganti Nazarudin di DPR. Namun KPU melalui rapat pleno menetapkan Riezky sebagai pengganti Nazarudin.
Di sinilah terjadi ‘main mata’ yang bermuara pada praktik suap-menyuap. KPK kemudian melakukan OTT pada tanggal 8 Januari 2020. Dalam OTT itu, KPK menetapkan empat orang tersangka, yaitu Wahyu Setiawan, Agustiani Tio Fridelina, Harun Masiku, dan Saeful. (Dtc/Red)

