Korupsi Dana Desa Temanggung, Polisi Periksa 34 Saksi

oleh -166.759 views

TEMANGGUNG I Realitas – Polres Temanggung memeriksa 34 saksi terkait kasus korupsi dana Desa Tlogowero, Kecamatan Bansari, Temanggung, Jateng. Korupsi dana desa itu diperkirakan merugikan negara hingga Rp500 juta.

Kasat Reskrim Polres Temanggung AKP M. Alfan Armin mengatakan 34 saksi yang diperiksa berasal dari unsur perangkat desa, anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD), dan masyarakat.

Dia mengatakan sejumlah saksi bahkan telah mengakui melakukan korupsi dana desa pada tahun 2016, 2017, dan 2018. “Kami terus memeriksa sejumlah saksi dan mendalami keterangan yang sudah ada,” kata Alfan, Selasa (7/1/2020).

Alfan menjelaskan bahwa korupsi dana Desa Tlogowero dilaksanakan secara kolektif. Setelah itu mereka membagi kepada setiap individu untuk digunakan masing-masing.

“Mereka mengetahui dan berencana menggunakan dana desa untuk kepentingan individu, sehingga uang yang dikumpulkan dibagi-bagi,” katanya.

Sejumlah saksi mengaku bermufakat membuat laporan fiktif atas penggunaan dana desa. Setelah pada 2016 berhasil melakukannya, mereka mengulangi kembali pada tahun 2017 dan 2018.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, dia yakin tersangka kasus ini lebih dari satu orang, mengingat korupsi dilakukan bersama-sama. Pihaknya akan segera menggelar rekonstruksi kasus dan berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri Temanggung.

Ia menyebut telah menyiapkan sejumlah pasal untuk menjerat para pelaku. Yaitu pasal 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.(IN/Red)