Kesal Muka 2 Kali Dikentuti, Pria di Padang Bacok Kepala Kakak Ipar

oleh -161.579 views

Padang I Realitas – Pria asal Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar), Anton Setiawan (37), ditangkap polisi karena membacok kakak iparnya yang bernama Fery Giawa (46). Polisi menyebut Anton tega melakukan hal tersebut karena sakit hati.

“Motif karena sakit hati sering diperlakukan tidak senonoh oleh kakak iparnya (korban),” kata Kapolsek Lubuk Begalung AKP Andi Lorena saat dimintai konfirmasi, Jumat (24/1/2020).

Kepada polisi, Anton mengaku kerap diremehkan kakak iparnya. Pada Selasa (21/1) pagi, dengan membawa sebilah badik di tangan, Anton mendatangi Fery yang masih tidur di rumahnya. Peristiwa ini terjadi di Jl Bandes Batu Kasek RT 001/001, Pangambiran Ampalu Nan XX, Lubuk Begalung, Kota Padang.

BACA JUGA :   YARA Ingatkan Pj Gubernur Aceh Bijak Gunakan Kewenangan

Fery dibacok di tempat tidurnya. Kakak Anton yang juga istri Fery, Nova Risna Dewi (41), datang berusaha melerai, namun ikut terkena sabetan senjata yang dibawa pelaku. Anton emosional hingga membacok karena dua kali dikentuti di bagian muka oleh kakak iparnya.

“Terakhir karena kakak iparnya buang angin di muka pelaku pada malam harinya, kemudian pagi hari pelaku melepaskan emosinya dengan cara melukai korban dengan sajam golok dan sabit,” ujar dia.

Bagaimana pelaku bisa tega ikut membacok kakaknya?

BACA JUGA :   Apdesi Aceh Datangi Kantor Gubernur Minta Sikapi Perubahan UU No 6 Tahun 2014 Tentang Desa

“Kemudian kakak kandung (istri korban) mencoba melerai, namun ikut terkena amukan pelaku dan menyebabkan luka,” sambung AKP Andi.

Akibat pembacokan tersebut, Fery mengalami luka di bagian kepala dan dada. Fery saat ini dirawat di RSUP M Djamil, Padang. Sementara istrinya, Novi, mengalami luka sobek di bagian telinga dan tangan. Novi dirawat di RS dr Reksodiwiryo, Padang.

“(Keduanya) sedang pemulihan,” ujar AKP Andi.

Sementara itu, Anton ditahan di Polsek Lubuk Begalung. Dia disangkakan Pasal 354 KUHP tentang penganiayaan berat dan terancam hukuman 8 tahun penjara.(Dtc/Red)