Kejaksaan Agung Sita 2 Kendaraan di Rumah Mantan Dirut Jiwasraya

oleh -132.579 views

JAKARTA I Realitas – Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita dua kendaraan milik mantan Direktur Utama (Dirut) PT Asuransi Jiwasraya, Hendrisman Rahim. Dua kendaraan itu disita dari rumah Hendrisman di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (15/1/2020).

Kendaraan yang disita adalah mobil Mercedes Benz dan satu motor Harley Davidson. Dua kendaraan itu dibawa dari rumah Hendrisman menggunakan mobil derek.

Selain menggeledah rumah Hendrisman, Kejagung juga memeriksa kediaman mantan Direktur Utama Jiwasraya lainnya, Harry Prasetyo. Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Jiwasraya oleh Kejagung.

BACA JUGA :   Unit PPA Polres Pelabuhan Belawan Sukses Ungkap Kasus Eksploitasi Anak

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Hari Setiyono mengatakan kegiatan penggeledahan dilakukan untuk mencari aset yang dinilai bisa mengembalikan kerugian negara.

“Hari ini penggeledahan dilakukan di sejumlah tempat untuk menyita barang bukti dan aset yang diperkirakan bisa mengembalikan kerugian negara,” kata Hari, Kamis (16/1/2020).

Kejaksaan Agung telah menetapkan lima tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah Komisaris PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro, Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera Tbk. (TRAM) Heru Hidayat, mantan Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya Harry Prasetyo, mantan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya Hendrisman Rahim, dan mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Jiwasraya Syahmirwan.

BACA JUGA :   Kapolda Aceh Himbau Pemilik SPBU Yang Merugikan Konsumen

Kelimanya ditahan di lokasi yang berbeda. Syahmirwan ditahan di Rutan Cipinang, Hendrisman Rahim di Rutan Pomdam Jaya Guntur, Hary Prasetyo ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Benny Tjokrosaputro ditahan di Rutan KPK, dan Heru Hidayat ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung.(IN/Red)