Adakan Pemeriksaan, 5 Botol Miras Berhasil Diamankan Satgas Yonif MR 411 Kostrad

oleh -133.579 views

Papua I Realitas – Adakan Pemeriksaan, 5 Botol Miras Berhasil Diamankan Satgas Yonif MR 411 Kostrad. 

Setelah beberapa hari yang lalu mengamankan 14 botol miras ilegal dengan berbagai merk, kini 5 botol miras kembali berhasil diamankan Satgas Yonif MR 411/PDW Kostrad Pos Marinda saat pemeriksaan orang dan kendaraan pada awal tahun 2020 di Jalan Poros Trans Papua, Distrik Eligobel.

Kegiatan pemeriksaan rutin terus-menerus dilaksanakan dalam rangka mencegah dan mengurangi peredaran barang-barang ilegal dan terlarang lainnya, guna mewujudkan ketertiban dan keamanan khususnya di wilayah perbatasan Kabupaten Merauke.

Demikian disampaikan Dansatgas Pamtas RI-PNG Yonif MR 411/PDW Kostrad Mayor Inf Rizky Aditya S.Sos., M.Han., dalam rilis tertulisnya di Bupul 1, Distrik Eligobel, Merauke, Papua, Kamis(9/1/2020).

Dikatakan Dansatgas, Pos Marinda yang dipimpin Serka Heriyanto dan 7 orang anggotanya kembali berhasil mengamankan 5 botol minuman keras (miras) ilegal saat pemeriksaan rutin terhadap orang dan kendaraan di Jalan Poros Trans Papua Merauke — Boven Digoel di Distrik Eligobel, Rabu(8/1/2020) pukul 11.00 — 14.00 WIT.

BACA JUGA :   Pelabuhan Lembar Catat Kinerja Positif, Pelindo: Dukung Konektivitas Nasional

Lanjutnya, adapun 5 botol miras yang berhasil diamankan terdiri dari 2 botol Robinson Whisky 650 ml, 2 botol Anggur Merah 650 ml dan 1 Kaleng Bir Bintang dari seorang pengendara mobil Hilux warna silver berinisial AS (40 thn) warga Merauke.

“Saat berlangsung pemeriksaan pada pukul 11.15 WIT melintas kendaraan Hilux warna Silver dari arah Merauke tujuan Asiki, Boven Digoel, setelah dihentikan dan diperiksa, berhasil ditemukan beberapa jenis miras yang disimpan di belakang kursi, diakui oleh pemiliknya untuk dikonsumsi pribadi,” terang Abituren Akmil tahun 2003 tersebut.

BACA JUGA :   Pemilik Akun Facebook Bodong Divonis 1,8 Tahun Penjara

Tambahnya, pemeriksaan rutin ini adalah upaya pencegahan peredaran miras yang mana telah di larang, dalam Peraturan Gubernur Papua No. 15 tahun 2013 tentang Pelarangan Produksi, Pengedaran dan Penjualan Minuman Beralkohol, sebagai langkah protektif Pemerintah untuk melindungi masyarakat dari bahaya miras.

“Tentunya kami semua sayang dengan masyarakat Papua, apa yang dilakukan Satgas untuk mencegah hal-hal yang tidak baik terjadi dimasyarakat, seperti kejahatan kriminal, kecelakaan lalu lintas, perkelahian, KDRT maupun dalam hal lainnya, akibat pengaruh dari mengkonsumsi miras,” ucapnya.

Sementara itu Danpos Marinda Serka Heriyanto mengatakan, setelah miras tersebut diamankan dan pemiliknya di data serta mintai keterangan, miras selanjutnya akan diserahkan ke Pos Kotis untuk dilaporkan kepada Komando Atas guna diserahkan kepada pihak berwenang. (Yudi)