Uang Korupsi Pengadaan di Kemenag Diduga Mengalir ke Sejumlah Politisi

oleh -124.579 views

JAKARTA I Realitas – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Undang Sumantri sebagai tersangka kasus korupsi di dua proyek pengadaan di Kementerian Agama (Kemenag). Tindakan pejabat pembuat komitmen (PPK) di lingkungan Direktorat Jenderal Pendidikan Islam (Ditjen Pendis) Kemenag itu diduga telah merugikan negara dengan total Rp16 miliar.

Perinciannya, kerugian negara sebesar Rp12 miliar muncul akibat dari kongkalikong Undang dengan sejumlah pihak dalam proyek pengadaan peralatan laboratorium komputer madrasah tsanawiyah di lingkungan Ditjen Pendis pada 2011. Sementara, kerugian negara sebesar Rp4 miliar lagi berasal dari kecurangannya dalam proyek pengadaan pengembangan sistem komunikasi dan media pembelajaran terintegrasi madrasah tsanawiyah (MTs) dan madrasah aliyah (MA) Ditjen Pendis pada 2011.

“KPK menemukan bukti permulaan yang cukup dan meningkatkan perkara ke penyidikan dan menetapkan USM (Undang Sumantri) sebagai tersangka baru,” ungkap Wakil Ketua KPK, Laode M Syarif, di Jakarta, Senin (16/12/2019) malam.

BACA JUGA :   Penyidik Kejaksaan Agung Geledah Rumah Hervey Moeis

Dia menuturkan, KPK juga mengidentifikasi dugaan aliran dana pada sejumlah politisi dan penyelenggara negara terkait dengan perkara ini total setidaknya Rp10,24 miliar. Perinciannya, Rp5,04 miliar di antaranya terkait dengan pengadaan peralatan laboratorium komputer untuk madrasah tsanawiyah 2011. Sementara, Rp5,2 miliar lagi terkait dengan pengadaan pengembangan sistem komunikasi dan media pembelajaran terintegrasi madrasah tsanawiyah dan madrasah aliyah 2011.

BACA JUGA :   YARA Ingatkan Pj Gubernur Aceh Bijak Gunakan Kewenangan

Namun, Laode tidak menjelaskan lebih lanjut siapa saja politisi dan penyelenggara negara yang diduga menerima aliran dana tersebut.

Atas perbuatannya, Undang Sumantri disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.(IN/Red)