Majalengka I Realitas – Majelis hakim memvonis Irfan Nur Alam, anak Bupati Majalengka Karna Sobahi, kurungan penjara selama 1 bulan 15 hari. Irfan terbukti melanggar pasal 360 ayat 2 tentang kelalaian yang menyebabkan orang lain terluka.
Sidang pembacaan putusan itu dipimpin oleh Hakim Ketua Eti Koernniati di PN Majalengka, Senin (30/12/2019). Loyalis anak Bupati Majalengka menduduki PN Majalengka. Ruang sidang pun dipenuhi pendukung dan keluarga Irfan.
Para loyalis mengenakan kaos bergambar wajah anak Bupati Majalengka. Mereka mendoakan dan mendukug Irfan melalui penandatanganan petisi di spanduk yang dibentangkan di depan PN Majalengka.
Sekitar pukul 13.00 WIB, Irfan tiba di PN Majalengka. Irfan mengenakan setelan putih-hitam. Anak Bupati Majalengka itu langsung digiring ke ruang sidang.
Amar putusan telah dibacakan. Irfan yang merupakan PNS Pemkab Majalengka itu menerima putusan majelis hakim.
“Terdakwa telah terbukti dengan sah melakukan tindak pidana karena kealpaannya (kelalaiannya) melukai orang dengan sedemikian rupa sehingga menyebabkan sakit sementara. Dua, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa kurungan penjara satu bulan 15 hari,” kata Eti Koerniati.
Eti menerangkan dalam fakta-fakta persidangan ada beberapa hal yang bisa meringankan Irfan. Seperti, Irfan bersikap sopan selama menjalani proses hukum, mengaku kesalahannya, berjanji tidak mengulangi perbuatannya, korban dan terdakwa telah membuat surat perdamaian, dan korban telah mencabut laporannya.
Kegaduhan yang ditimbulkan akibat adanya kasus tersebut, dinilai oleh majelis hakim dapat memberatkan terdakwa.
Anak Bupati Majalengka itu tak hanya menerima hukuman kurungan penjara. Majelis hakim juga sependapat dengan tuntutan JPU tentang pencabutan izin penggunaan senjata.
“Dalam hal ini terdakwa tidak memiliki kewenangan lagi untuk mengusai senjata tersebut,” ucap Humas PN Majalengka Kopsah. (Dtc/Red)

