Polisi Tetapkan Dua Tersangka Penculikan Bayi di Trenggalek

oleh -181.759 views

Trenggalek I Realitas – Polisi menetapkan dua tersangka dalam kasus penculikan bayi di Desa Buluagung, Kecamatan Karangan. Keduanya merupakan tetangga korban.

Kapolres Trenggalek AKBP Jean Calvijn Simanjuntak mengatakan dua tersangka penculik bayi adalah DN (16), warga Dusun Buret, Desa Buluagung dan Wulandari, warga Desa Ngares, Kecamatan Trenggalek. Keduanya diamankan di rumahnya masing-masing. 

“DN ini adalah tetangga korban, rumahnya di belakang rumah korban berjarak 50 meter. Sedangkan Wulan dulunya juga tetangga korban tapi sekarang tinggal di Ngares bersama suaminya,” kata Calvijn, Kamis (5/11/2019). 

BACA JUGA :  Menkum Jelaskan Alasan Hakim tak Tanya Tanggapan Nadiem saat Vonis

Polisi mengaku sebelum menetapkan dua tersangka, pihaknya sempat mengamankan tiga orang. Namun dari hasil pemeriksaan hanya mengarah pada DN dan Wulan. Selain tersangka, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti bayi MSA yang berusia kurang satu bulan, alat komunikasi, serta daging. 

Calvijn menjelaskan, dalam menjalankan aksinya kedua pelaku mempunyai peran yang berbeda-beda, DN merupakan eksekutor yang mengambil bayi, sedangkan Wulan merupakan inisiator yang menyuruh DN melakukan aksi penculikan. 

“Aksi itu dilakukan pada subuh, pelaku masuk ke rumah korban melalui pintu belakang yang kebetulan tidak dikunci karena ditinggal nenek korban ke musala,” imbuhnya. 

BACA JUGA :  Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo Resmi Lantik Irjen Pol. Ruddi Setiawan S.I.K S.H M.H sebagai Kapolda Aceh

Selanjutnya korban bergegas menuju ke kamar dan menculik MSA yang tengah tertidur pulas bersama kedua orang tuanya. Selanjutnya pelaku kabur melalui belakang rumah dan membawa bayi itu ke Ngares dengan mengendarai sepeda motor. 

“Saat itu Wulan sudah menunggu di dekat rumah tersangka DN dengan sepeda motor dan kemudian mereka berdua membawa bayi MSA ke Ngares,” jelas Calvijn.(Dtc/Red)