Polisi Amankan 10 Orang Warga Pemain Kartu Joker Di Acara Pesta Sunatan

oleh -162.759 views
10 Pemain judi (maisir) bersama barang bukti di amankan di Polres Nagan Raya, Senin (30/12/2019). (Ist)

Nagan Raya I Realitas – Polisi Amankan 10 Orang Warga Pemain Kartu Joker Di Acara Pesta Sunatan.

Satuan Reskrim Polres Nagan Raya mengamankan 10 orang di duga main Judi (maisir) dengan jenis kartu joker di Desa Alue Seupeung Kecamatan Tadu Raya Nagan Raya, Senin (30/12/2019)

Ke 10 warga yang diamankan H B, 22 warga Desa Ujong Fatihah Kec.Kuala Kab. Nagan Raya, Bs, 24, Ujong Fatihah Kec. Kuala, A w 33, warga desa Bumi Sari Kec. Beutong Kabupaten Nagan Raya, M R, 25, warga desa Bumi sari Kec. Beutong Kab. Nagan Raya. Or 29, Bumi sari kec. Beutong kab. Nagan Raya Mj, Desa alue seupeung kec. Tadu raya kab. Nagan raya, Mk 48, Desa Alue Ie Mameh kec. Kuala kab. Nagan raya D, 29, Desa Kulam Jeurneh kec. Beutong kab. Nagan raya Js, 26, desa bumi sari kec. Beutong kab. Nagan raya dan Md, 57, desa Blang Ara kec. Seunagan timur kab. Nagan raya.

BACA JUGA :  KANA Desak Bupati Aceh Timur Segera Lantik Geuchik Terpilih Sesuai Dengan Putusan MK

Sebelum dilakukan penangkapan terlebih dahulu tim melakukan pengecekan di lokasi di rumah Rastak, Desa Bumi sari Kec. Beutong Senin Sekira Pukul 03.00 Wib,”kata Kapolres Nagan Raya AKBP Giyarto melalui Kasat Reskrim AKP Mahliadi

AKP Dalam hal ini petugas berhasil mengamankan 9 Unit Hand Phone, uang tunai Rp. 5.555.000, 7 buah dompet, 4 unit sepeda motor,1 unit sepeda motor merk Cbr 150, 1 unit sepeda motor merk Jupiter Mx, 2 unit sepeda motor merk Beat, 1 set kartu joker bergambar ikan dan satu buah alas karpet

Di jelaskannya, pada Senin tanggal 30 sekira pukul 01.00 Wib, kita bersama KBO Sat Reskrim mengumpulkan dan meng APP Anggota Opsnal Sat reskrim untuk berangkat ke TKP untuk melakukan pengecekan dengan terlebih cara memasang informen, setelah adanya informasi dari Informan team langsung ke TKP untuk melakukan penangkapan Pada saat dilakukan penangkapan, team berhasil mengamankan 10 orang yang diduga pelaku Judi jenis Kartu Joker.

BACA JUGA :  KANA Desak Bupati Aceh Timur Segera Lantik Geuchik Terpilih Sesuai Dengan Putusan MK

Dari hasil penyelidikan dan melakukan pemeriksaan terhadap para pelaku tersebut akhirnya didapat informasi bahwa benar di sebuah rumah Rastak tepatnya di Desa Alue seupeung Kec. Tadu Raya Kab. Nagan Raya yang di baru selesai telah selesai pesta acara sunatan rosul, dan ditempat tersebut ada banyak Pemain Judi Jenis kartu joker.

lalu kemudian Personil Sat Reskrim Polres Nagan Raya melakukan penindakan langsung terhadap para pelaku, hingga pada saat para pelaku di amankan dan di tangkap tanpa melakukan perlawanan dan dibawa ke Polres Nagan Raya untuk di lakukan penyelidikan lebih lanjut.

Para pelaku di kenakan Pasal 18 Qanun Aceh nomor 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. (MJ/Yudi)