Gowa I Realitas – Sakit hati karena gajinya sering telat dibayar oleh majikan, seorang pemuda di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan (Sulsel), nekat mencuri uang dan senjata api (senpi) milik majikannya. Pelaku lalu menghabiskan uang curian sebanyak Rp5 juta itu untuk berfoya-foya dan membeli obat daftar G.
Pelaku berinisial NT alias Dede (26), akhirnya ditangkap polisi dari lokasi persembunyian di Kabupaten Bulukumba. Pelaku yang mencuri di rumah majikan, seorang kepala koperasi unit desa (KUD), tidak berkutik saat digelandang ke Mapolres Gowa.
Dari tangan pelaku, polisi menyita uang tunai sebesar Rp500.000, senpi serta sepatu sebagai barang bukti. Sementara uang hasil kejahatan senilai Rp4,5 juta telah dihabiskan pelaku untuk berfoya-foya dan membeli obat daftar G.
Kasubbag Humas Polres Gowa AKP Mangatas Tambunan mengatakan, kasus pencurian tersebut terjadi pada Sabtu, 7 Desember 2019 lalu di Perumahan Royal Spring, Kelurahan Samata, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa. Pelaku mengambil kunci rumah di tempat penyimpanan majikannya yang telah diketahui saat sang majikan berada di tempat kerja.
“Pelaku mengetahui tempat penyimpanan kunci rumah, di sebuah pot rumah majikannya, lalu mengambilnya dari sana dan masuk ke rumah korban untuk mencuri. Kami sudah menyita sisa uang hasil curian dan senpi,” kata Mangatas Tambunan di Mapolres Gowa, Rabu (18/12/2019).
Menurut keterangannya kepada polisi, pelaku nekat mencuri untuk melampiaskan kekesalan dan rasa sakit hati. Sebab, selama ini sang majikan sering kali memarahi pelaku di depan umum dan sering telat membayar gajinya.
“Ini ditambah lagi dengan tekanan dan persoalan dari keluarga pelaku. Jadi dia tidak mendapat perhatian dari orang tuanya yang sudah berpisah dan masing-masing menikah lagi. Tersangka melampiaskan kekesalannya dengan mencuri dan membeli obat daftar G,” kata Mangatas.
Sementara itu, pelaku NT alias Dede mengakui mencuri di rumah sang majikan yang saat kejadian baru berangkat ke tempat kerja. Dia kesal kepada korban karena sering telat membayar gajinya. “Saya baru kali ini mencuri di rumahnya. Uang itu saya pakai untuk kebutuhan pribadi dan beli obat daftar G,” kata NT alias Dede.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku kini harus mendekam di penjara. Dia dijerat dengan Pasal 363 KUHP dan diancam kurungan tujuh tahun penjara.(IN/Red)



