Siak I Realitas – Polisi menangkap pria bernama Nonok Saputra (43) yang diduga mengedarkan narkoba jenis sabu dan ekstasi di Siak, Riau. Polisi juga menemukan senjata api dan amunisi saat menggeledah rumah Nonok.
“Tersangka atas nama Nonok Saputra (43) warga Desa Pangkalan Kerinci Timur Kabupaten Pelalawan,” kata Humas Polres Siak, Bripka Dedek Prayoga, kepada wartawan, Kamis (14/10/2019).
Penangkapan pada Selasa (12/11) itu berawal dari informasi adanya transaksi narkoba di Dusun Sri Mersing, Desa Jatibaru Kecamatan Bungaraya, Siak. Polisi pun melakukan pengintaian serta menggerebek rumah yang dimaksud.
“Tim yang sudah mengintai langsung melakukan menggerebek rumah yang sudah dituju. Saat itu pelaku dalam rumah pengedar lagi menggunakan narkoba jenis sabu,” kata Dedek.
Polisi lalu menggeledah rumah tersebut. Dalam penggeledahan itu, polisi menemukan paket sabu dan 5 butir ekstasi serta senjata api.
“Setelah digeledah semua ruangan ditemukan narkoba jenis sabu dalam bentuk paketan dan 5 butir ekstasi,” kata Dedek.
“Juga ditemukan 9 butir amunisi kaliber 9 mm merek Pindad,” ucapnya Dedek.(Dtc/Red)