Jakarta I Realitas – Kebijakan Publik merupakan sesuatu yang abstrak, tidak jelas sosoknya, kabur, tidak berkaitan langsung dengan kehidupan sehari-hari,dan lain sebagainya.
Sejauh ini, mengenai kebijakan publik sebagai suatu konsep, pendapat tadi memang tidak terlalu keliru, meski, kebijakan public sebagai serangkaian aktivitas atau tindakan-tindakan yang dilakukan oleh pemerintah atau negara hal itu tidak sepenuhnya benar.
Maka dari itu melalui mekanisme seperti itulah kebijakan publik hadir, dan kemudian menjadi sebuah keniscayaan. Dari situlah kebijakan publik hadir ditengah kehidupan kita, mulai dari sosoknya simbolis dan tak kasat mata, seperti contoh kasus korupsi.
Kebijakan publik terlihat memastikan dirinya untuk memainkan peran sentralnya dalam mengatur, mengarahkan, dan memengaruhi kehidupan kolektif kita sehari hari, baik secara langsung maupun tidak langsung.
Kebijakan pada publik adalah salah satu hal yang selama ini rentan menuai kritik. Kepuasan dan kenyamanan masyarakat kadangkala masih jauh tercapai, meski kebijakan telah dianggap baik dan sempurna, ujar positif dari Atiqoh Hamid beliau anggota DPRD Kabupaten Banyuwangi.
Buku berjudul Kebijakan Publik : Evaluasi, Reformasi dan Formulasi Karya Hayat ini mengulas tentang evaluasi penilaian terhadap suatu persoalan yang umumnya menunjukan baiknya dan buruknya persoalan dan perubahan dalam merencanakan yang akan diputuskan pengambilan keputusan.
Kebijakan publik pada hakikatnya terdiri atas tindakan – tindakan yang saling berkait dan berpola, mengarah pada tujuan tertentu yang dilakukan oleh pemerintah bukan keputusan keputusan yang bediri sendiri.
Dikutip dari Dye (1987:1). Dilakukan atau tidak dilakukannya sebuah kebijakan merupakan bentuk dari kebijakan publik. Apapun yang dilakuan atau tidak dilakukan oleh pemerintah dalam rangka kepentingan publik atau masyarakat adalah bagian dari kebijakan publik.
Kebijakan publik adalah suatu keputusan yang dilakukan oleh pihak yang berwenang untuk kepentingan bersama, dalam setiap kebijakan public terdapat proses formulasi dan evaluasi yang mengikutinya.
Ada beberapa macam macam definisi kebijakan public contoh definisi menurut Eystone (1971: 18) yang merumuskan kebijakan public ialah “the relationship of governmental unit to its environment”(antara hubungan yang berlangsung diantara unit/satuan pemerintah dengan lingkungannya).
Tujuan kebijakan public adalah untuk menyelesaikan persoalan yang dihadapi oleh masyarakat dan kepentingan masyarakat dan terdapat fungsi kebijakan public adalah memberikan arah kerja atau kegiatan agar sesuai dengan apa yang menjadi keinginan para actor pembuat kebijakan.
Namun terdapat juga bentuk kebijakan publik adalah suatu panduan untuk melakasakan sebagai mestinya, jika tidak, maka terdapat sanksi yang mengikutinya.
Riant Nugroho (2011:77-82) teradapat tiga pembagian dalam kebijakan yaitu, bentuk pertama adalah undang – undang dari bentuk akhir kebijakan publik yang dijadikan sebagai pedoman dan hukum bagi lapisan masyarakat.
Bentuk kedua adalah paternalistik yakni berperilaku seperti ayah yang dikaitkan dengan sikap pemimpin kepada pegawainnya, namun Nugroho membagi paternalistic menjadi dua bagian, yaitu paternalistic konvesional dan paternalistik rasional. Bentuk ketiga adalah perilaku pemimpin.
Perilaku atau sikap pemimpin menjadi kebijakan publik contohnya korupsi menjadi salah satu contoh yang masih menjadi budaya maka dari itu penyalagunaan wewenang mengatarkan pada kasus korupsi.
Selain tujuan dan fungsi kebijakan public terdapat evaluasi kebijakan public, namun kita harus tau evaluasi itu apa, evaluasi adalah penilaian terhadap persoalan yang umumnya menunjukkan baik buruknya persoalan tersebut, jadi evaluasi kebijakan public merupakan kegiatan pemberian nilai atas suatu “fenomena” yang didalamnya terkandung pertimbangan nilai tertentu.
Widodo (2007) yang mengutip dari pendapat Jones, menjelaskan “Evaluasi Kebijakan publik merupakan aktivitas yang dirancang untuk menilai hasil – hasil kebijakan pemerintah yang mempunyai perbedaan perbedaan yang sangat penting dalam spesifikasi obyeknya, teknik – teknik pengukurannya, dan metode analisinya”.
Dalam kebijakan publik terdapat reformasi yaitu sebuah pembaharuan atau perubahan untuk perbaikan dalam suatu masyarakat atau pemerintahan baik yang berhubungan dengan politik, agama, sosial, budaya, dan lain sebagainya.
Pada bab terakhir buku ini menjelaskan tentang formulasi kebijakan publik yaitu merupakan konsep untuk merencanakan apa yang diputuskan dan diambil kebijakannya dalam menghasilkan sebuah konsep formulasi yang dapat dirumuskan dan diputuskan dalam kebijakan publik.
Buku ini memberikan materinya dengan lugas sehingga pembaca dapat memahami setiap materinya yang terdapat di buku tersebut, dan pemberian kutipan agar pembaca lebih jelas memahaminya. Namun terdapat hal – hal kecil seperti kesalahan atau typo pada tulisan atau perkataan.(Red)



