Polres Langkat Amankan 4 Tersangka Pemilik Narkotika

oleh -122.759 views

Berandan I Realitas – Polres Langkat Amankan 4 Tersangka Pemilik Narkotika Aparat Kepolisian Resor Kabupaten Langkat Sumatera Utara menciduk empat tersangka pemilik narkotika jenis sabu sabu dari Kecamatan Brandan Barat, Kecamatan Sei Lepan dan Kecamatan Wampu.

Hal itu disampaikan Kepala Kepolisian Resor Langkat AKBP Doddy Hermawan SIK melalui Kepala Satuan Narkoba Polres Langkat AKP Adi Haryono, di Stabat, Selasa.

Adi menjelaskan tim yang dipimpin Iptu Rudy Sahputra menangkap dua pemilik sabu sabu di Dusun B Desa Tangkahan Durian Kecamatan Brandan Barat, yaitu HF (20Tahun) warga Bukit 1 Desa Tangkahan Durian Kecamatan Brandan Barat, di Gang Listrik Lingkungan IX, Kelurahan Besitang Kecamatan Besitang.

BACA JUGA :  Ketua LSM KANA Muzakkir : APH Segera Usut Tuntas Dugaan Hilangnya Aset Negara Milik Dinas Pendidikan Aceh Timur

Lalu polisi juga menangkap DL(40Tahun) warga Jalan Sudirman Nomor 193, Desa Bukit Kubu Kecamatan lamatan Besitang.

Barang bukti dua bungkus plastik warna bening yg didalamnya berisi diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor sekitar 0,35 gram, satu kaca sekop sabu terbuat dari pipet plastik, dua unit handphone, dan uang senilai Rp 220.000.

Selanjutnya tim yang dipimpin Ipda Amrizal Hasibuan SH menangkap TM (27Tahun) warga Dusun I Suka Mulia Desa Telaga Said Kecamatan Sei Lepan.

Adapun barang buktinya berupa tiga bungkus plastik kecil bening di duga berisikan narkotika jenis sabu-sabu berat kotor 0,41 gram dan satu bungkus kotak rokok.

BACA JUGA :  Ketua LSM KANA Muzakkir : APH Segera Usut Tuntas Dugaan Hilangnya Aset Negara Milik Dinas Pendidikan Aceh Timur

Unit yang dipimpin Ipda Amrizal Hasibuan SH ini juga menangkap HV (31Tahun) di Dusun VI Desa Gohor Lama Kecamatan Wampu mengamankan tiga bungkus plastik bening di duga berisikan narkotika jenis sabu-sabu berat kotor 0,70 gram, satu bal plastik klip bening kosong dan satu buah skop yang terbuat dari pipet plastik.

Kini keempatnya sudah ditahan dalam guna proses penyelidikan lebih lanjut dan dipersangkakan oleh penyidik dengan Pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35/2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara selama lima tahun. (Tbr/Red)