KPA Pase Sebut Komnas HAM Tak Berhak Panggil Mualem

oleh -117.579 views

Aceh Utara I Realitas – Komite Peralihan Aceh (KPA) Pase di Kabupaten Aceh Utara angkat bicara terkait Muzakir Manaf dipanggil oleh Komnas HAM RI. Menurut KPA Pase, Komnas HAM tidak berhak memanggil mantan wakil gubernur Aceh itu.

“Sebagaimana kita ketahui, Mualem (nama sapaan Muzakir Manaf) dipanggil oleh Komnas HAM terkait perihal pelanggaran HAM di Aceh semasa konflik. Komnas HAM tidak berhak memanggil dan memeriksa Mualem,” kata Juru Bicara KPA Pase, Jhony, kepada wartawan, Kamis (10/10).

Menurutnya, dalam Undang-undang Pemerintah Aceh (UUPA) tentang pelanggaran HAM di Aceh adalah kewenangan Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) Aceh.

BACA JUGA :   Indonesia-China Sepakat Dukung Palestina Jadi Anggota PBB

“Selain itu juga sesuai amnesty internasional ditegaskan bahwa Panglima Gerakan Aceh Merdeka tidak bersalah dalam pelanggaran HAM, karena dalam hal ini bangsa Aceh selaku pihak yang terjajah oleh Pemerintah Pusat,” timpalnya.

BACA JUGA :   Haji Uma Belum Putuskan Maju Di Pilkada Mendatang

Seharusnya, sambung Jhony, pemerintah pusat lah yang semestinya bertanggung jawab atas kerugian yang dialami rakyat Aceh selama terjadi konflik. Tidak sedikit nyawa dan harta benda lenyap saat itu.

“Pemerintah harus bertanggung jawab terkait janjinya untuk merealisasikan butir-butir MoU Helsinki antara GAM dengan RI karena MoU Helsinki itu adalah untuk kepentingan masyarakat Aceh, bukan untuk kepentingan kelompok tertentu,” tandasnya.(PNG/Red)