Berusaha Kabur Lagi, WN Prancis Gembong Narkoba akan Di-Nusakambangan-kan

oleh -166.759 views

Mataram I Realitas – Lembaga Pemasyarakatan (LP) Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB) menunggu keputusan Direktorat Jenderal (Ditjen) Pemasyarakatan Kemenkumham terkait pemindahan lokasi penahanan terpidana penyelundup narkotika dari Prancis, Dorfin Felix. Dorfin kembali berusaha kabur beberapa waktu lalu.

Kalapas Mataram Tri Saptono Sambudji mengungkapkan keputusan itu merupakan tindak lanjut dari surat permohonan pemindahan lokasi penahanan Dorfin Felix yang telah dikirim ke Dirjen PAS Kemenkumham melalui Kanwil Kemenkumham NTB.

“Jadi, sekarang kita tinggal menunggu,” kata Tri Saptono sebagiamana dilansir Antara, Kamis (31/10/2019)

Surat permohonan tersebut, jelasnya, terkait pemindahan lokasi penahanan Dorfin Felix ke lembaga pemasyarakatan yang memiliki sistem pengamanan “super maximum security”. Salah satu lapas di Indonesia yang memiliki sistem keamanan “super maximum security” adalah Lapas Nusakambangan.

BACA JUGA :  Benarkah adik walikota Banda Aceh Beking Kasus tertangkapnya Ajudan Ketua DPR Aceh di Kamar Hotel Banda Aceh

Disinggung kapan surat tersebut akan mendapatkan balasan, Tri Saptono mengaku tidak dapat memastikanya. Kewenangan tersebut ada pada Ditjen Pemasyarakatan Kemenkumham.

“Saya belum bisa pastikan kapan ada balasan suratnya. Kita kirim suratnya sebulan lalu,” ujar dia.

Sambil menunggu putusan Dirjen Pas Kemenkumham, Lapas Mataram sudah memberlakukan sistem pengawasan lebih ketat kepada Dorfin. Langkah tersebut untuk mengantisipasi ulah Dorfin kabur.

“Salah satunya dengan memantau aktivitas Dorfin yang lebih intensif. Sekarang setiap satu jam kita pantau,” ucap dia.

Bahkan Dorfin Felix yang menjadi terpidana penyelundup narkotila seberat 2,98 kilogram itu telah masuk kategori tahanan “high risk” (risiko tinggi), karena semasa dia menjalani tahanan, Dorfin sudah dua kali berupaya melarikan diri.

BACA JUGA :  Benarkah adik walikota Banda Aceh Beking Kasus tertangkapnya Ajudan Ketua DPR Aceh di Kamar Hotel Banda Aceh

Sebelumnya, Dorfin kabur dari sel Polda NTB dengan menyuap Kompol Tuti. PN Mataram menjatuhkan hukuman mati kepada Dorfin. 

Tapi Pengadilan Tinggi NTB menganulir dan menghukum Dorfin dengan penjara selama 19 tahun dan denda Rp1 miliar subsider satu tahun penjara. Dorfin terbukti mengimpor sabu-sabu, amphetamine, ketamine, dan metilendioksimetamfetamina seberat 2,98 kg. Dorfin menerima upah 5.000 euro atau setara Rp 87 juta saat menyelundupkan narkoba itu dari Prancis ke Lombok.(Dtc/Red)