Pria yang baru beberapa bulan lalu keluar dari Lapas tersebut, kembali berurusan dengan polisi karena kasus pembacokan.
Polisi mencatat, Kristian telah empat kali ditahan karena membacok orang.
Pembacokan yang terjadi baru-baru ini membuatnya terancam masuk penjara untuk kelima kalinya.
Orang kelima yang dibacok Kristian adalah Ek Fo (17), warga Desa Tasikmadu, Kecamatan Watulimo, Kabupaten Trenggalek
Pembacokan bermula ketika Kristian bertemu dengan rekannya saat baru keluar Lapas awal 2019.
Rekan tersebut, menurut penuturan Kristian kepada polisi, curhat bahwa kekasihnya disekap korban.
Keterangan ini merupakan penjelasan sepihak dari tersangka.
Polisi masih mencari tahu soal kebenarannya.
“Mendengar cerita itu, tumbuh rasa emosi. Seolah-olah rasa solidaritas,” kata Kapolres Trenggalek, AKBP Jean Calvijn Simanjuntak, saat rilis tangkapan, Rabu (23/10/2019).
“Tersangka lalu mengajak rekannya ke mereka yang menyekap. Tapi rekannya takut dan tidak mau,” sambung dia.
Tersangka akhirnya berangkat bersama rekannya yang lain ke rumah orang yang dituduh menyekap dengan naik sepeda motor berboncengan.
Seperti pembacokan-pembacokan sebelumnya, Kristian memakai masker dan membawa parang.
AKBP Jean Calvijn Simanjuntak menjelaskan, korban sedang berkumpul bersama teman-teman sebayanya ketika tersangka sampai di tempat kejadian perkara.
Kata AKBP Jean Calvijn Simanjuntak, mereka rata-rata berusia di bawah umur.
“Begitu sampai ke pekarangan rumah, parang dikeluarkan, dan tersangka menyerang membabi buta. Semua sasaran menjadi target,” ungkap AKBP Jean Calvijn Simanjuntak.
“Melihat perilaku tersangka, orang-orang yang berkumpul lari. Tinggal korban yang akhirnya dianiaya,” tambah dia.
Tersangka membacok korban tiga kali hingga luka parah di bagian tangan kanan dan perut.*(TrbRed)

