Kejati Sumut Ciduk Buron Kredit Bermasalah BNI Rp117,5 M

oleh -164.579 views
oleh

MEDAN-Tim gabungan dari Intelijen Kejati Sumut dan Pidsus Kejari Medan dan Bekasi menciduk M Samsul Hadi, terpidana kredit bank bermasalah Rp117,5 miliar. Terpidana diciduk di kediamannya setelah empat tahun buron.

“Dia diringkus sekitar pukul 10.00 WIB di kediamannya di perumahan Pejuang Jaya Blok G, Bekasi,” ucap Kepala Seksi Penerangan dan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumut Sumanggar Siagian, Medan, Jumat (9/6).

Pelaku terlibat kredit bermasalah di BNI 46 Cabang Pemuda Medan pad 2010 silam. Ia diketahui sebagai Pimpinan Rekanan dan Kantor Jasa Penilaian Publik.

Dia bersama empat orang lainnya yaitu Radiyasto (pimpinan Sentra Kredit Menengah BNI Cabang Pemuda Medan), Bahrul Azli (pimpinan Kelompok Pemasaran Bisnis BNI Cabang Pemuda Medan), Titin Indriani (Relationship BNI SKM Medan), dan Boy Hermansyah dijadikan terdakwa dalam kasus tersebut.

BACA JUGA :   Setelah Dilaporkan Oleh YARA Langsa: Palsukan Dokumen Nasabah, Oknum Pegawai BSI Ditangkap Polres Aceh Timur

Di Pengadilan Tingkat Pertama dan Pengadilan Tinggi Medan, Samsul dihukum pidana penjara selama 1 tahun dan denda sebesar Rp50.000.000, dengan ketentuan jika denda tidak dibayar harus diganti dengan pidana kurungan selama 1 bulan.

Namun di tingkat Kasasi, hukuman Samsul diperberat menjadi 6 tahun penjara dan denda 200 juta subsider 6 bulan penjara.

“Selama buron, Samsul kerap berpindah tempat hingga akhirnya tim jaksa menemukan keberadaannya di Bekasi. Kita sudah berkoordinasi dengan pihak Kejari Bekasi. Terpidana akan kita titipkan di Lapas Kelas I Bekasi,” ujar Sumanggar.

Dalam kasus ini, kejaksaan telah mengeluarkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) terhadap Boy Hermansyah. Boy adalah Direktur Utama PT Bahari Dwi Kencana Lestari (BDKL) yang merupakan pemohon kredit sebesar Rp133 miliar ke BNI 46 Medan untuk modal kerja dan investasi kebun kelapa sawit dan pabrik kelapa sawit.

BACA JUGA :   Unit PPA Polres Pelabuhan Belawan Sukses Ungkap Kasus Eksploitasi Anak

Dalam SKP2 terhadap Boy Hermansyah disebutkan bahwa alasan penghentian penuntutan lantaran tidak terdapat cukup bukti keterlibatannya secara bersama-sama dengan orang-orang yang sudah dijatuhi hukuman pidana dalam korupsi pencairan kredit oleh PT BNI 46 Medan.

Sementara empat orang lainnya telah dipidana dan berkekuatan hukum tetap. Tiga di antaranya adalah pegawai BNI 46, yakni Radiyasto, Darul Azli, dan Titin Indriani. Saat putusan akan dieksekusi, Darul ditemukan tewas gantung diri di rumahnya di Kompleks Perumahan Unimed, Jalan Pelajar Ujung, Medan, Rabu (20/4).(cino)