Gadis Berusia 15 Tahun Dicabuli Pamannya di Langkahan

oleh -135.579 views

Aceh Utara I Realitas – Seorang gadis berinisial Y (15) warga Kecamatan Langkahan, Kabupaten Aceh Utara menjadi korban pencabulan yang diduga dilakukan oleh pamannya, E (35).

Kasus pencabulan itu terkuak setelah korban dan abang kandungnya S membuat laporan ke Polres Aceh Utara dengan nomor LP/135/IX/RES.1.4/2019/ACEH/RESAUT/SPKT tgl 25/9/2019.

Kapolres Aceh Utara AKBP Ian Rizkian Milyardin melalui Kasat Reskrim AKP Adhitya Pratama SH, SIK dalam siaran persnya menyebutkan, korban dicabuli sebanyak dua kali pada tanggal 22 dan 23 September 2019.

“Berdasarkan pengakuan korban, kejadian pertama terjadi di dalam kamar dan kejadian kedua terjadi di ruangan TV. Dua kali kejadian di rumah pelaku,” kata AKP Adhitya Pratama, Kamis (26/9).

BACA JUGA :   Oknum Pegawai BSI Ditangkap, YARA Langsa Kuasa Hukum Korban Apresiasi Kapolres Aceh Timur

Dijelaskan, setiap usai melakukan pencabulan, tersangka mengingatkan korban agar tidak membongkar kejadian itu pada abang kandung dan ibu korban serta istri tersangka. Namun sayang, perbuatan tak senonoh tersebut akhirnya terungkap.

“Korban mengaku tidak kuat melawan saat pencabulan itu terjadi, karena tubuh korban ditindih oleh pelaku. Rumah korban berdampingan dengan rumah pelaku, satu atap,” tambah Kasat.

BACA JUGA :   Samapta Polres Aceh Singkil Selamatkan Nyawa Warga Lakalantas

Korban, lanjut Adhitya, tidur di rumah pelaku karena ada dua ruang kamar. Sedangkan rumah korban hanya ada satu kamar. Pelaku merupakan paman korban (adik ayah tirinya). Sejauh ini, pelaku juga mengakui perbuatannya tersebut.

Ayah dua anak itu ditangkap personel Satuan Reskrim Polres Aceh Utara, Rabu (25/9) malam. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka saat ini sedang dalam proses penyelidikan dan penyidikan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Aceh Utara.(PNG/Red)