BANDA ACEH I Realitas – Dewan Pimpinan Aceh Partai Aceh (DPA PA) menetapkan Dahlan Jamaluddin, SIP sebagai calon ketua Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA).
Penetapan tersebut berdasarkan Surat Keputusan DPA nomor 092/KPTS-PDA/XI/2019 tanggal 19 September 2019. Atas SK tersebut Partai Aceh melalui surat nomor 0135/DPA-PA/IX/2019 yang ditandatangani Ketua Umum Muzakir Manaf dan Sekretaris Jendral Kamaruddin Abubakar mengusulkan Dahlan Jamaluddin sebagai Ketua DPRA periode 2019-2024 kepada pimpinan DPRA C.q Sekretaris Dewan.
Surat usulan calon ketua sementara dan defenitif DPRA periode 2019-2024 itu ditembuskan kepada Majelis Tuha Peut DPA Partai Aceh, Majelis Tuha Lapan DPA Partai Aceh dan yang bersangkutan. Untuk diketahui, Partai Aceh meraih kursi terbanyak untuk DPRA 2019-2024 dengan total 18 kursi, disusul Demokrat 10 kursi, Golkar sembilan kursi dan Gerindra delapan kursi.(Ajn/Red)

