Begini Penjelasan Polisi Terkait Kasus Pembunuhan Purnawirawan TNI di Lhokseumawe

oleh -144.579 views

Lhokseumawe I Realitas – Satuan Reskrim Polres Lhokseumawe, menggelar konferensi pers di Mapolres setempat, terkait kasus pembunuhan terhadap MR (58), yang merupakan seorang purnawirawan TNI, yang berdomisili di Desa Uteunkot, Kecamatan Muara Dua, Rabu (11/9).

Kapolres Lhokseumawe AKBP Ari Lasta Irawan S.IK melalui Kasat Reskrim Indra Trinugra Herlambang mengatakan, peristiwa pembunuhan itu terjadi pada Selasa (10/9) kemarin, sekitar pukul 16.00 WIB, di di desa dekat Kecamatan Blang Mangat, Kota Lhokseumawe.

“Korbannya adalah MR, penawirawan TNI yang rumahnya di Desa Utengkot. Sedangkan tersangka MA (46), tukang becak warga Desa Curug, Kecamatan Blang Mangat. Dari pemeriksaan tersangka dan saksi yang melihat di TKP bahwa korban ini melintas dengan menggunakan motornya. Lalu melihat si tersangka, korban ini berhenti dan menegur tersangka agar tersangka tidak lagi mengambil buah dari kebunnya,” ujarnya.

Indra juga menjelaskan, kemudian terjadi cekcok antara keduanya. Bermula dari cekcok tersebut akhirnya tersangka menyerang korban.

“Dan setelah korban terjatuh, tersangka mengambil parang yang tergantung di sepeda motor milik korban dan menghujamkan barangnya sebanyak 3 kali ke ke tengkuk bagian belakang. Korban sampai terluka berat dilarikan ke rumah sakit dan meninggal dalam perjalanan menuju rumah sakit,” jelasnya.

BACA JUGA :   Pasca Terbakarnya Pesantren Babul Ulum, Haji Uma Salurkan Bantuan

Indra menambahkan, setelah kejadian tersebut, korban masuk ke rumahnya sambil memegang senjata tajam. Selanjutnya anggota Reskrim mengepung rumah itu untuk melakukan penangkapan.

“Karena kami takut si korban sedang memegang senjata tajam dan melukai anggota,  akhirnya kami mempertimbangkan berbagai cara untuk melakukan penangkapan sampai kami bertemu dengan personil Brimob yang kebetulan ada di TKP dan TKP juga dekat dengan Kompi Brimob,” tukasnya.

Dalam kesempatan itu, personel Brimob membantu melepaskan tembakan gas air mata ke arah rumah tersangka sebanyak tiga kali. Tersangka akhirnya keluar dari rumah dengan tangan masih memegang parang.

“Lalu kami memerintahkan tersangka untuk melemparkan parangnya, setelah tersangka melempar parangnya, kami langsung meringkus tersangka dan saat itu tersangka melakukan perlawanan. Namun secara bersama-sama dapat kami atasi, sehingga tersangka dapat kami borgol dan kami amankan ke Polres Lhokseumawe untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” tambah Indra.

BACA JUGA :   Tega Lukai Ibunya, Seorang Anak Terancam Lima Tahun Penjara

Lebih lanjut ia menjelaskan, dari tangan tersangka diamankan parang yang digunakan untuk melakukan pembunuhan serta satu unit sepeda motor milik korban.

“Jadi terkait dengan informasi bahwa tersangka itu mengalami gangguan jiwa, hal ini pihak kepolisian belum dapat memastikan karena harus dilakukan pemeriksaan kejiwaan terlebih dahulu. Namun sampai dengan saat ini, setelah kami melakukan pemeriksaan, penyidik menilai bahwa tersangka jauh tidak mengalami gangguan jiwa,” tuturnya.

Namun karena permintaan masyarakat, pihaknya tetap melakukan tes kejiwaan terhadap tersangka dan hasilnya akan disampaikan di kemudian hari.

“Jadi itu hanya dugaan karena tersangka dalam hal ini ini sebelumnya memiliki pekerjaan dan pemeriksaan oleh penyidik kepada tersangka semua dapat dijawab dengan normal,” pungkas Indra.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 338 jo 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman pidana paling lama 15 tahun.(PNG/Red)