Polda Yogyakarta Menangkap Pelaku Penipuan Investasi Bodong

oleh -141.579 views

Yogyakarta, I Realitas – Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda DIY menangkap Pria 41 tahun berinisial DH, warga Kecamatan Kalasan, Kabupaten Sleman yang diduga melakukan penipuan terhadap seseorang karyawan di salah satu toko batik di Yogyakarta dengan modus menawarkan investasi bodong. Dirreskrimsus Polda DIY, Kombes Pol. Tony Surya Putra mengatakan,pelaku melakukan penipuan dengan mengaku sebagai bos toko batik. Akibatnya korban mengalami kerugian Rp 178,5 juta karena dijanjikan bisnis bagi hasil showroom mobil.

“Pelaku ini mengaku sebagai pemilik galeri batik. Untuk memperdayai korban dia menggunakan foto pengusaha di profil WhatsApp. Pelaku ini menjanjikan korban investasi showroom mobil. Pelaku menjanjikan keuntungan sebesar 30 persen kepada korbannya,” jelas Kombes Pol. Tony Surya Putradi Mapolda DIY, Senin, (12/08/19). Perwira menengah Polda DIy menjabarkan pelaku yang berhasil meyakinkan korbannya menggunakan nomor rekening temannya untuk transfer. Usai ditransfer, pelaku pun tak lagi bisa dikontak oleh korban. “Jadi showroomnya ini fiktif.

Mobil yang dijanjikan juga fiktif. Korban pun kemudian melaporkan ke Polda DIY,” terang mantan Kapolres Metro Jakarta Timur. Kombes Pol. Tony Surya Putra menambahkan dari pengakuan pelaku, uang hasil menipu korban dengan modus investasi bodong ini telah habis. Pelaku menggunakan uang korban untuk judi. Tersangka dijerat Pasal 45A ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008. Ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar. Tersangka juga dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan penjara maksimal 4 tahun. (Trb/Red/Ema)

BACA JUGA :   Indonesia-China Sepakat Dukung Palestina Jadi Anggota PBB