Pengacara Tomy Winata Pukul Hakim, Ini Sengketa Perkaranya

oleh -135.579 views
oleh

Jakarta – Pengacara/kuasa hukum dari Tomy Winata memukul hakim di PN Jakpus. Hal itu terkait putusan perdata yang baru saja diketuk majelis hakim. Apa perkaranya?

Berdasarkan website PN Jakpus, Jumat (18/7/2019), kasus itu mengantongi nomor 223/Pdt.G/2018/PN Jkt.Pst. Duduk sebagai penggugat Tommy Winata dan tergugat PT Geria Wijaya Prestige, Harijanto Karjadi, Hermanto Karjadi, Hartono Karjadi, PT Sakautama Dewata, dan Fireworks Ventures Limited.

Tomy Winata mengajukan petitum sebagai berikut:

1. Menerima dan mengabulkan seluruh gugatan Penggugat;
2, Menyatakan Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV dan Tergugat V telah melakukan ingkar janji (wanprestasi) kepada Penggugat;
3. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan yang diletakkan dalam perkara ini;
4. Menyatakan sah secara hukum dan mengikat bagi Penggugat dan Tergugat I Akta Perjanjian Pemberian Kredit No. 8 tanggal 28 November 1995 dibuat oleh Notaris Hendra Karyadi, S.H.
5. Menyatakan sah secara hukum dan mengikat akta-akta terkait pemberian jaminan pribadi dan perusahaan dari Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV dan Tergugat V sebagai berikut:

Akta Pemberian Jaminan Pribadi No. 30 Tanggal 28 November 1995 yang dibuat oleh Notaris Hendra Karyadi, S.H.;
Akta Pemberian Jaminan Pribadi No. 31 Tanggal 28 November 1995 yang dibuat oleh Notaris Hendra Karyadi, S.H.;
Akta Pemberian Jaminan Pribadi No. 32 Tanggal 28 November 1995 yang dibuat oleh Notaris Hendra Karyadi, S.H.;
Akta Pemberian Jaminan Perusahaan No. 33 Tanggal 28 November 1995 yang dibuat oleh Notaris Hendra Karyadi, S.H.

BACA JUGA :   Pemilik Akun Facebook Bodong Divonis 1,8 Tahun Penjara

6. Menyatakan sah secara hukum Akta Kesepakatan Harga Piutang Tanggal 12 Februari 2018 dan Akta Perjanjian Pengalihan (Cessie) Piutang Tanggal 12 Februari 2018 yang ditandatangani oleh Penggugat dengan Turut Tergugat IV;
7. Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV dan Tergugat V secara tanggung renteng membayar hutang, berikut bunga, dan denda kepada Penggugat sebesar US$ 31,705,182.55 (Tiga puluh satu juta tujuh ratus lima ribu seratus delapan puluh dua Dollar Amerika Serikat lima puluh lima sen).
8. Menyatakan putusan dalam perkara aquo dapat dilaksanakan terlebih dahulu walaupun ada upaya hukum Banding, Kasasi dan perlawanan atau upaya hukum lainnya.
9. Membebankan biaya perkara kepada Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, dan Tergugat V.

BACA JUGA :   Setelah Dilaporkan Oleh YARA Langsa: Palsukan Dokumen Nasabah, Oknum Pegawai BSI Ditangkap Polres Aceh Timur

MA Kecam Pengacara Tomy Winata
Kuasa hukum pengusaha kondang Tomy Winata berinisial D memukul hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) berinisial HS. Mahkamah Agung (MA) mengecam kejadian tersebut.

“Mahkamah Agung menyesalkan dan sangat berkeberatan atas peristiwa di PN Jakarta Pusat itu,” kata jubir MA, hakim agung Andi Samsan Nganro, Kamis (18/7/2019).

Andi pun berharap Ketua PN Jakpus untuk segera melaporkan kejadian ini ke polisi. Menurut Andi, tindakan D sangat menghina lembaga peradilan.

“Oleh karena itu, tidak ada pilihan lain kecuali Ketua PN. Jakarta Pusat, harus bersikap melaporkan peristiwa tersebut ke polisi. Ini penghinaan terhadap lembaga peradilan,” ujarnya.

Andi juga menyesali pelaku pemukulan tersebut merupakan pengacara yang notabene sangat mengerti hukum.

“Apalagi penyerangan dan pemukulan itu dilakukan oleh pengacara dalam persidangan di saat hakim sedang atau usai membacakan putusan dalam perkara perdata,” ucapnya.

Peristiwa pemukulan hakim HS terjadi pukul 16.00 WIB di Ruang Sidang Subekti. Saat sidang, majelis hakim sedang membacakan putusan perkara perdata nomor 223/pdt.G/2018/PN Jakpus. Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara, penggugat dalam perkara itu adalah Tomy Winata. (deco)