Way Kanan | Realitas – Tekab 308 Polres Way Kanan menangkap satu pelaku tindak pidana pencurian kendaraan bermotor di Kampung Menanga Siamang, Kecamatan Banjit.
Kapolres Way Kanan AKBP Andy Siswantoro melalui Kasat Rerkrim AKP Yuda Wiranegara, dikonfirmasi, Sabtu (30/3/2019), menjelaskan tersangka yakni HK (18) warga Kampung Menanga Siamang, Kecamatan Banjit, Way Kanan ditangkap saat sedang berada di rumah rekannya di Kampung Menanga Siamang, Kecamatan Banjit, Jumat (29/3/2019) sekitar pukul 16.00.
“Tersangka yang merupakan residivis, bersama dua rekannya (DPO) melakukan pencurian sepeda motor di teras rumah korban yakni, Afen, yang beralamatkan Kampung Bandar Dalam, Kecamatan Negeri Agung, Kabupaten Way Kanan, Kamis (19/7/2018) sekitar pukul 20.30,” ujarnya.
Menurutnya, ketiga pelaku membawa kabur motor dengan cara distep, setelah sampai di SDN Bandar Dalam, pelaku merusak soket kunci dan body dengan obeng lalu menyambungkan kabel, setelah mesin hidup dibawa kabur ke arah Kecamatan Banjit.
“Atas perbuatannya tersangka dikenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan yakni hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun,” ungkapnya. (lampost/iqbal)

