Tapaktuan | Realitas – Sedikitnya 260 Kepala Gampong (Kades-red), dalam Kabupaten Aceh Selatan terdapat pada 18 kecamatan mengikuti sosialisasi santunan kematian.
Acara berlangsung Selasa (26/3/2019) satu hari penuh itu di gedung Rumoh Agam jalan Nyak Adam Kamil Tapaktuan, ikut dihadiri Wakil Bupati Aceh Selatan, Tgk Amran, SKPK terkait, para Camat dan tokoh masyarakat.
Wakil Bupati Aceh Selatan, Tgk Amran dalam sambutannya sekaligus pembukaan acara tersebut mengatakan, kematian merupakan keniscayaan bagi setiap insan, meskipun kematian adalah sebuah kepastian, tutup usia seseorang tidak dapat dipastikan waktunya.
Oleh karena itu, bila manusia mati ia berpotensi meninggalkan resiko bagi orang lain, yaitu adanya beban biaya kematian yang harus ditanggung oleh keluarga yang ditinggalkan, program santunan kematian merupakan sebuah upaya untuk memenuhi salah satu kebutuhan masyarakat.
Sosialisasi santunan kematian merupakan upaya Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan memberikan perhatian kepada warga yang mengalami musibah karena musibah kematian anggota keluarga.
Tujuan sosialisasi ini untuk menginformasikan kepada seluruh masyarakat bahwa Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan memiliki kepedulian sosial guna meringankan beban keluarga penduduk yang meninggal dunia.
Hal tersebut tertuang dalam peraturan Bupati Aceh Selatan nomor 17 tahun 2018 tentang petunjuk operasional bantuan sosial yang tidak dapat direncanakan untuk santunan kematian, kami menghimbau semua peserta yang berhadir pada hari ini dapat ikut mensosialisasikan program ini dan menjelaskan kepada masyarakat syarat-syarat yang harus dipenuhi untuk mendapatkan santunan.
Operasional bantuan yang tidak dapat direncanakan untuk santunan kematian kemudian keputusan Bupati Nomor 104 tahun 2019 tentang pembentukan panitia pelaksana kegiatan santunan kematian dan ketiga berdasarkan dokumen anggaran sekretariat daerah Kabupaten.
Hal tersebut bertujuan pelaksanaan kegiatan ini adalah untuk memberikan pemahaman tentang program pemerintah daerah santunan kematian kedua dengan sosialisasi ini diharapkan para Camat dan kepala kampung betul benar-benar membantu masyarakat sehingga tidak ada lagi permohonan dan surat keterangan ahli waris yang salah.
Sebelumnya Kabag Kesra Sekdakab Aceh Selatan, Syamsul Bahri, SH melaporkan terwujudnya acara ini sesuai dengan petunjuk Bupati, semua yang ikut hadir dalam sosialisasi ini supaya dapat mengikuti sebaik mungkin.
Bila peserta yang mengikuti sosialisasi ini kurang memahami, tolong tanyakan sama pemateri sebanyak tigak orang diantaranya, Iwan Masdi dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, Elly Suardi tenaga pembantu bupati dan Iskandar Burma dari Kantaot BPKD Aceh Selatan. (Zulmas/iqbal)


