Polsek Abung Timur Tangkap DPO Kasus Pencurian Kelapa Sawit

oleh -178.759 views

Kotabumi | Realitas – Polsek Abung Timur, Lampung Utara, meringkus seorang DPO pelaku pencurian buah kelapa sawit saat bersembunyi di rumahnya, Jumat (22/3/2019) pukul 02.30 wib.

Tersangka Roco (27) warga Desa Praduan Waras, Abung Timur, Lampung Utara itu, ditangkap berdasarkan hasil pegembangan dua rekannya Andri dan Sanjuri, yang terlebih dahulu ditangkap usai melakukan aksinya.

Menurut Kapolsek Abung Timur Iptu Tarmuji, mewakili Kapolres Lampung Utara AKBP Budiman Sulaksono kepada Lampost.co mengatakan tersangka ditangkap karena melakukan pencurian buah kelapa sawit yang dilakukan bersama dua rekannya yang telah ditangkap terlebih dahulu di kebun milik Indano (62), warga Desa Praduan Waras, Abung Timur pada 16 Oktober 2017 lalu.

“Tersangka selama ini kabur dan bersembunyi di daerah pukau Jawa guna menghindari kejaran petugas,” ujarnya.

Kapolsek juga menjelaskan dari hasil pemeriksaan tersangka mengakui perbuatanya dan baru satu kali melakukan pencurian buah kelapa sawit milik korban.

“Selama ini saya kabur ke rumah kerabatnya di Pulau Jawa,” kata kapolsek menirukan penuturan tetsangka.

Dari hasil pemeriksaan korban sebelumnya diketahui aksi pencurian buah kelapa sawit dikebun milik korban pada saat korban sedang mengecek dan memergoki para pelaku yabg salah satunya tersangka.

Pada waktu itu, petugas hanya berhasil menyita barang bukti satu unit mobil Suzuki Carry pick yang bermuatan buah sawit hasil pencurian dan alat dodos untuk mengabil buah kelapa sawit. (lampost/iqbal)