Blangpidie | Realitas – Jajaran Sat Reskrim Polres Aceh Barat Daya (Abdya) berhasil mengamankan ribuan bungkus rokok illegal tanpa cukai yang dimasukkan kedalam 13 karung goni di salah satu rumah dalam kawasan Desa Pawoh, Kecamatan Susoh, Kabupaten Abdya, Rabu (27/3/2019) kemaren sekira pukul 11.00 WIB.
Kapolres Abdya, AKBP Moh Basori SIK dalam siaran pers yang digelar di Aula Mapolres setempat, Jumat (29/3/2019) sore menyebutkan, selain mengamankan ribuan bungkus rokok merk Luffman, pihaknya juga mengamankan dua tersangka yang diduga sebagai pengedar rokok tersebut ke sejumlah kios-kios yang ada di Abdya.
Masing-masing tersangka berinisial As (42) warga Cot Jeurat, Kecamatan Blangpidie dan Yu (43) warga Pawoh, Kecamatan Susoh.
Keduanya diamankan karena kedapatan memiliki rokok illegal tanpa cukai sekaligus tanpa ada gambar peringatan kesehatan dibungkus rokok tersebut.
Lanjut Kapolres Basori, ribuan bungkus rokok itu dibeli dengan harga sekitar Rp.61.200.000 dari salah satu penjual asal Medan, Sumatra Utara.
“Saat ini kita telah mengamankan barang bukti berupa 9 selop rokok merk Up Next Revolution, 13 karton rokok luffman yang masing-masing karton berjumlah 50 selop dengan satu selop berisi 10 bungkus,” sebutnya.
Disamping 13 karton, dilokasi kejadian polisi juga menyita 13 selop lagi rokok merk luffman lainnya di rumah salah satu tersangka.
“Untuk saat ini, tersangka sedang kita proses,” lanjut Kapolres Basori didampingi Kasat Reskrim Iptu Zulfitriadi SH dan Kasat Narkoba Ipda Mahdian Siregar.
Atas perbuatan yang dilakukan kedua tersangka itu, diancam dengan pasal 199 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia nomor 36 tahun 2009, tentang kesehatan dan/atau pasal 62 ayat (1) Undang-Undang nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen yo pasal 55 KUHP.
Dalam bunyi pasal 199 ayat (1) disebutkan “setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau memasukkan rokok kedalam wilayah NKRI dengan tidak mencantumkan peringatan kesehatan berbentuk gambar sebagaimana dimaksud dalam pasal 114 dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp.500 juta.
“Kita akan terus melakukan pemantauan kembali terhadap keberadaan rokok ini, agar tidak beredar luas di Abdya, apalagi tidak ada cukai dan gambar kesehatannya, jelas saja ini produk illegal,” tuturnya.
Amatan dilapangan, selain merilis penangkapan rokok illegal, Kapolres Abdya, AKBP Moh Basori juga merilis sejumlah kasus Narkoba jenis sabu dan ganja yang ditangkap dalam waktu dan lokasi berbeda dengan empat tersangka.
Dari tangan mereka polisi berhasil mengamankan 4 bungkus sabu dengan berat keseluruhan 0,96 gram dan ganja 4,24 gram.
Disamping itu, pihaknya juga menghadirkan tersangka pencabulan terhadap anak dibawah umur yang akan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Abdya. (Syahrizal/iqbal)


