Penganiayaan Warga Gampong Pusong Lama Lhokseumawe

oleh -127.759 views

Pidie l Realitas – Tindak pidana penganiayaan terhadap Kamaruzzaman Bin Idris (28) swasta, Gampong Pusong Lama, Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe, yang dilakukan oleh Putra (27), Gampong Rambot Adan, Kecamatan Mutim, Kabupaten Pidie bersama kawannya Kardi (23), Gampong Rambot Adan, Kecamatan Mutim, Kabupaten Pidie.

TKP di dalam rumah orang tua korban Gampong Rambot Adan Kecamatan Mutiara Timur, Kabupaten Pidie, Kamis (07/03/2019).

Terjadi penganiayaan terhadap Kamaruzzaman Bin Idris, yang dilakukan oleh Putra bersama kawannya Kardi.

Bertempat dirumah ibu korban Nurman Binti Usman (74), yang mana saat itu korban sedang duduk diruang tamu rumah.

Ibu korban kemudian datang pelaku bersama kawannya menuduh korban mencuri sebuah Hp merk OPPO di Meunasah Gampong Rambot Adan, Kecamatan Mutim Kabupaten Pidie, pada hari Rabu (06/03/2019) pukul 00.00 Wib milik pelaku Putra, lalu korban menjawab tidak ada mencuri karena korban baru pulang dari Lhokseumawe tadi pagi.

Kemudian pelaku beserta kawannya menggeledah kamar rumah ibu korban dan kamar kakak korban dan ditemukan sebuah Hp merk OPPO dalam kantong plastik milik pelaku yang berada dibawah kasur tempat tidur kakak korban, kemudian pelaku memperlihatkan Hp merek OPPO tersebut kepada korban kemudian pelaku langsung memukul korban dibagian wajah sehingga korban mengalami luka robek di bagian pelipis sebelah kiri dan bengkak dibagian batang hidung, saat ini korban telah dibawa ke RSU Abd. Syafi’i Bernun untuk pengobatan.

Tindak Lanjut dari pihak berwajib harus melengkapi berkas perkara untuk dikirim ke JPU guna menyelesaikan perkara sampai tingkat kepengadilan. (Zoni Jamil/intan).