Aceh Timur | Realitas – Dugaan palsukan identitas, oknum anggota KIP Aceh Timur akan disidang DKPP.
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI dikabarkan akan segera menggelar sidang kode etik terhadap oknum anggota Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Timur atas nama Nurmi S.Ag, pada Selasa (19/03/2019) mendatang.
Nurmi di adukan ke DKPP karena diduga telah melakukan pemalsuan identitas ketika yang bersangkutan mendaftarkan diri sebagai calon anggota KIP Aceh Timur, Provinsi Aceh.
Sidang DKPP itu sendiri, merupakan tindak lanjut dari pengaduan Nomor: 023/I.P/L-DKPP/II/2019 tanggal 4 Februari 2019, yang disampaikan oleh pengadu yaitu Yusri SE dan Drs. T Arbani.
Kuasa Hukum Pengadu dari Aceh Legal Consult (ALC), Muslim A Gani SH, dan Hasan Basri SH. MH, kepada wartawan Selasa (12/03/2019), di Langsa mengatakan, pihaknya telah menerima surat panggilan sidang dari DKPP dengan nomor: 1168/DKPP/SJ/PP.OO/III/2019 pada Senin (11/03/2019), untuk mendengarkan pokok pengaduan.
Lebih lanjut Muslim A Gani, SH pokok pengaduan yang nanti akan disampaikan dalam sidang DKPP antara lain, dalam proses seleksi calon anggota KIP Aceh Timur, teradu (Nurmi S.Ag) tidak menunjukkan sikap sebagai warga negara yang taat hukum.
Seharusnya, Nurmi memberikan informasi dan data yang sesuai dengan persyaratan yang dicantumkan dalam Qanun Aceh No 6 tahun 2016, untuk mencalonkan dirinya sebagai anggota KIP Aceh Timur, Provinsi Aceh.
Dalam hal ini Nurmi dianggap telah melakukan pemalsuan identitas menyangkut domisili, ketika mendaftarkan diri sebagai calon anggota KIP Aceh Timur.
“Kesalahan data identitas domisili Nurmi, juga diperkuat dengan pengecekan daftar pemilih tetap pada aplikasi KPU RI 2019” ujar Muslim.
Dilanjutkan, nama Nurmi S.Ag tidak terdaftar dalam wilayah Kabupaten Aceh Timur.
Perilaku Nurmi sangatlah merugikan calon anggota KIP Aceh Timur lainnya yang memang benar-benar berdomisili di Kabupaten Aceh Timur.
Bahkan Nurmi dianggap telah melakukan persaingan yang tidak sehat dan kurang fair dalam proses pencalonan anggota KIP Aceh Timur.
“Teradu (Nurmi) telah melakukan pemalsuan data dan dokumen untuk kepentingan tertentu saat mendaftar sebagai Calon Anggota KIP Aceh Timur, alat bukti kita adalah Kartu Keluarga (KK), KTP yang bersangkutan, pengecekan pada aplikasi KPU RI 2019, serta Qanun No 6 tahun 2016,” demikian ungkap Muslim A Gani.
Sementara itu, sidang kode etik DKPP tersebut direncanakan akan berlangsung di Ruang Sidang KIP Provinsi Aceh, atau secara Video Conference pada hari Selasa (19/03/2019) mendatang.
Sampai berita ini diturunkan Media Realitas belum mendapatkan keterangan resmi dari Nurmi, yang diduga melakukan pemalsuan identitas diri untuk mencalonkan dirinya sebagai anggota KIP Aceh Timur, Periode 2018-2023.
(Red)

