Polsek Sunggal Polrestabes Medan Ungkap Kasus Pencurian TV Di Hotel Aceh House

oleh -131.579 views

Sumatera Utara | Realitas – Wahyudi alias Yudi (32) warga Jalan Murni No. 24 Kelurahan Tanjung Rejo Kecamatan Medan Sunggal pelaku pencurian TV milik Hotel Aceh House terpaksa di amankan oleh petugas Polsek Sunggal, Jumat (25/1/2019) sekira pukul 00.30 wib di Jalan Setia Kelurahan Tanjung Rejo Kecamatan Medan Sunggal.

Pelaku melakukan aksinya, Selasa (15/1/2019) di Hotel Aceh House Jalan Murni No. 24 Kelurahan Tanjung Rejo Kecamatan Medan Sunggal karyawan Hotel (Putra) sedang tidur sekira pukul 05.00 wib.

Informasi yang didapat dari saksi Putra yang bekerja sebagai Resepsionis di Hotel Aceh House.

Saat itu sekira pukul 03.00 WIB, saksi Putra terbangun dari tidur lalu saksi pergi ke kamar mandi dan saksi masih melihat 1 (satu) unit TV monitor CCTV masih ada.

BACA JUGA :   Dua Curanmor Asal Sumut Dibekuk Polisi Di Kota Langsa

Kemudian saksi tidur kembali dan sekira pukul 05.00 wib saksi terbangun kembali dan mendengar suara dari bawah meja resepsionis.

Mendengar ada suara diluar, saksi duduk dan melihat dari kaca di belakang meja resepsionis ada berbentuk rambut.

Lalu saksi berdiri dan mendatangi meja resepsionis dan berkata,“ ngapai kau disitu Yud “, kata putra, dan melihat pelaku sedang memegang sebuah tang.

Mendapat sapaan saksi, pelaku terkejut dan langsung lari dan meninggalkan tang miliknya.

Melihat gelagat pelaku yang mencurigakan saksi pun mengejar pelaku dan sempat melihat pelaku memanjat tembok belakang Hotel Aceh House.

Berdasarkan kejadian yang di lihatnya saksi melaporkan ke, M. Sulaiman (36) Manager Operasional Hotel Aceh House dan manejemen Hotel mengarahkan untuk membuat Laporan ke Polsek Sunggal.

BACA JUGA :   Diperiksa Tiga Jam, Terlapor Akui Ancam Wartawan Melalui Telepon

Mendapat laporan, petugas Polsek Sunggal mencari informasi dan melakukan penyelidikan dan akhirnya berhasil mengamankan pelaku di Jalan Setia Kel Tanjung Rejo Kecamatan Medan Sunggal.

Pelaku langsung di boyong ke mako Polsek Sunggal guna pemeriksaan dan saat di konfirmasi Kapolsek Medan Sunggal Kompol Yasir Ahmadi SH, Sik, MH melalui Kanit Reskrim IPTU M. Syarif membenarkan tangkapan tersebut.

Saat ini pelaku mendekam di tahanan sementara Polsek Sunggal dan terhadap tersangka di kenakan Pasal 363 ayat (1) ke 3e dan 4e KUHPidana dengan ancaman 7 tahun penjara. (trb/iqbal)