Polres Sergai, Polda Sumatera Utara Tangkap Sembilan Pengedar Narkoba Di Sejumlah Lokasi

oleh -140.759 views

Medan | Realitas – Personil Polres Sergai, Polda Sumatera Utara, mengungkap kasus peredaran narkoba di wilayah hukumnya.

Sembilan tersangka pengedar barang haram tersebut ditangkap dari sejumlah lokasi terpisah.

Kasat Narkoba Polres Serdangbedagai AKP Martualesi Sitepu, Rabu (13/2/2019), mengatakan terhitung sejak Februari sembilan pengedar dan empat pemakai narkoba ditangkap.

BACA JUGA :  PWI Pusat Tetapkan Susunan Pengurus Baru, Marthen Selamet Susanto Jabat sebagai Sekjen

“Selain menangkap 9 tersangka, petugas menyita barang bukti 32,08 gram sabu, 10 gram ganja dan 2,5 butir pil ekstasi,”papar AKP Sitepu.

Tersangka narkoba masing-masing Ramlan alias Pakle 48, Miswanto alias Anto alias Toyek, 39, Fitra Hidayat alias Fitra, 23, Siti Hajar alias Siajar, 34, M Alfian alias Alfin, 30.

BACA JUGA :  PWI Pusat Tetapkan Susunan Pengurus Baru, Marthen Selamet Susanto Jabat sebagai Sekjen

Kemudian M Guntur alias Guntur, 29, Supriadi alias Tembong, 41, Riki Andrian alias Riki, 31 dan Irwan alias Iing, 32.

Sementara pelaku yang diduga pengguna narkotika yaitu Romiansyah,24, Suprianto alias Anto Kemiri,52, Dian Sahala Sihombing,28 dan Irfan Lubis alias Fana, 35. (H A Muthallib)