KPPBC Tipe Madya Cukai Kudus Musnahkan Jutaan Batang Rokok Ilegal

oleh -121.579 views

Kudu | Realitas – Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Tipe Madya Cukai Kudus memusnahkan jutaan batang rokok ilegal.

Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi KPPBC Kudus, Dwi Prasetyo Rini menjelaskan barang yang dimusnahkan adalah barang bukti hasil penindakan Bea Cukai Kudus selama periode Desember 2017 sampai Juli 2018.

“Dengan perkiraan berat barang mencapai 15 ton. Barang-barang tersebut berupa 28 buah alat pemanas, 8 rol kertas CTP (Cigarette Typping Paper), 132 kilogram kertas etiket (bungkus rokok), 37.724 keping pita cukai diduga palsu, 9.831.779 batang sigaret kretek mesin (SKM) dan 2.040 batang sigaret kretek tangan (SKT) serta 791 kilogram tembakau iris,” kata Rini di kantornya jalan Agil Kusumadya Kudus, Rabu (12/12/2018).

Pemusnahan dilakukan dengan cara menimbun barang hasil penindakan di TPA Tanjungrejo Kudus.

BACA JUGA :   Prediksi Rio Ave vs Arouca, 20 April 2024

“Dicampur air got lalu ditimbun, biar tidak diambil warga,” ujarnya.

Menurutnya, keseluruhan barang yang dimusnahkan adalah hasil penindakan yang sebagian besar dari Kabupaten Kudus dan Jepara.

Dia menaksir nilai barang mencapai Rp 7.431.353.665. Sementara kerugian negara yang ditimbulkan akibat barang ilegal tersebut mencapai miliaran rupiah.

“Total kerugian negara akibat barang atau berupa rokok ilegal yang kami musnahkan mencapai Rp 4.643.678.141. Itu terdiri dari nilai cukai, PPN, dan pajak rokok,” beber Rini.

Dia menuturkan pula, selama 2018 KPPBC telah melakukan penindakan sebanyak 71 kali.

Dengan jumlah yang diamankan sebanyak 21.601.044 batang SKM.

Atau jika diperkirakan secara nominal, nilainya mencapai Rp 16.050.919.515 serta potensi kerugian negara yang ditimbulkan mencapai Rp 12.998.774.260.

BACA JUGA :   Prediksi Rio Ave vs Arouca, 20 April 2024

Sementara itu di lokasi pemusnahan di TPA Tanjungrejo yang berjarak sekitar 10 km dari kantor KPPBC, 10 truk menurunkan rokok ilegal.

Sebuah lubang besar diameter sekitar 10 meter dengan kedalaman sekitar 3 meter menjadi tempat timbun rokok.

Sebuah alat berat serta satu unit truk muat air got dikerahkan untuk pemusnahan.

Sejumlah petugas TPA, Bea Cukai, polisi dan warga mengerumuni lokasi.

Beberapa warga juga terlihat kucing-kucingan mengambil beberapa plat atau pack rokok ilegal.

Ada yang berhasil mengambil, dan ada juga yang diminta mengembalikan. Lantaran konangan petugas.

“Heh, kembalikan rokoknya. Awas kalau tidak dikembalikan,” tegur seorang petugas Bea Cukai mengenakan penutup hidung dan mulut.

Pemusnahan berjalan lancar hingga selesai Rabu siang. (dc/iqbal)