Kasus Dinas Kesehatan Aceh Timur Masuk Tahap Satu Pengiriman Berkas Perkara Ke kejaksaan Negeri Idi

oleh -347.579 views

Aceh Timur | Realitas – Pengiriman Berkas Perkara dilakukan oleh Penyidik Polres Aceh Timur pada tanggal 26 November 2018 menyerahkan langsung kepada Kejaksaan Negeri Idi dan saat penerimaan berkas Perkara Tahap satu Kasus tersebut diterima langsung oleh Anggota Kejaksaan Negeri Idi.

Hal ini dikatakan oleh Kapolres Aceh Timur AKBP Wahyu Kuncoro.S.I.K M.H melalui Kasat Reskrimnya AKP Erwin Satrio Wilogo kepada media ini Kamis (29/11/2018).

Melalui penyidikan yang panjang kasus Dinas Kesehatan Aceh Timur akhirnya terungkap adanya dugaan Korupsi di Dinas tersebut, lebih dari 166 saksi yang terdiri dari Kepala Puskesmas yang kita mintai keterangan terkait dengan dana operasional kendaraan bermotor dua dan empat yang sudah ditetapkan empat orang tersangka pejabat Dinkes diantaranya Mantan Kepala Dinas Kesehatan Kamarullah, Airul Azhar sebagai Bendahara Pengeluaran, Muhammad Ali sebagai PPTK, dan Edi Saputra sebagai Staf pengurus barang.

Ke empat tersangka tersebut diduga terlibat dalam kegiatan dana operasional pemeliharaan kendaraan bermotor roda dua dan empat pada Dinas Kesehatan Aceh Timur tahun Anggaran 2016 dan 2017 yang diduga telah merugikan Negara setelah dihitung oleh (PKKN) dan terdapat kerugian sebesar Rp.1.374.117.076 (1.3 milyar lebih) dan pihaknya juga berhasil melakukan penyitaan uang barang bukti sebesar Rp.161.700.000 dari staf Dinas Kesehatan yang tidak berhak menerima dana pemeliharaan kendaraan tersebut.

Lebih lanjut Kasat Reskrim menyebutkan melalui tahapan tahapan yang dimulai penyelidikan hingga pada tanggal 15 Januari 2018 dan ditingkatkan menjadi penyidikan pada 17 Mei 2018.

Dan saat ini kemarin kita juga sudah kita serahkan berkas Tahap Satu Kepada kejaksaan Negeri Idi pada Senin (26/11/2018) dan diterima langsung oleh Anggota Kejaksaan Negeri Idi, ujar AKP Erwin Satrio Wilogo.SH.S.IK.M.S.i.(Hasbi Abubakar)