Polres Lampung Utara Menangkap Residivis Pengedar Narkoba

oleh -160.759 views

Kotabumi | Realitas – Sat Narkoba Polres Lampung Utara menangkap seorang residivis pengedar narkoba jenis sabu-sabu ketika hendak transaksi tidak jauh dari rumahnya, Jumat (3/8/2018), pukul 20.00 wib.

Dari tangan tersangka petugas menyita tiga paket sabu siap edar yang kini kasusnya masih dalam proses penyidikan petugas.

Tersangka adalah HA (42), warga jalan Bukit Pesagi, Kelurahan Kotaalam, Kotabumi Selatan, Lampung Utara.

AKBP Eka Mulyana Kapolres Lampung Utara melalui Iptu Andri Gustami selaku Kasat Narkoba kepada Lampost.co, i mengatakan tersangka diketahui seorang residivis dan susah empat kali menjalani tahanan keluar dari penjara.

“Saat ditangkap tersangka kedapatan barang bukti tiga paket sabu-sabu seharga Rp 200 ribu dan Rp 350 ribu serta Rp 600 ribu siap edar yang disembunyikan di dalam saku celananya,” ujarnya, Sabtu (04/08/2018).

Kasat Narkoba juga menjelaskan penangkapanya dilakukan saat tersanka mengendari sepeda motor keluar dari Gg dekat rumahnya dengan tujuan hendak menjual sabu-sabu.

“Saat ditangkap oleh anggotanya ditemukan tiga paket sabu-sabu disimpan dalam saku celananya dengan tujuan hendak dijualnya,” terangnya.

Tersangka mengakui terpaksa menjajakan sabu-sabu karena tidak memiliki pekerjaan dan uang.

Tersangka juga mengakui telah empat kali keluar dari penjara karena kasus prnyalagunaan narkoba. (Lampost/iqbal)