MK TOLAK GUGATAN PASLON PUTIH: KIP:Asel Tetapan Paslon Bupati/Wabup Terpilih Paslon AZAM

oleh -160.579 views
oleh

Tapaktuan I Realitas-Setelah diselenggarakan Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Selatan, hasil Pemilihan Kepala Daerah (PILKADA) tahun 2018, bupati/wakil bupati Aceh Selatan periode 2018-2023 menetapkan paslon terpilih dengan sah pada paslon AZAM.

Acara terserbut berlangsung di gedung Rumoh Agam, jalan Nyak Adam Kamil Tapaktuan, Minggu (12/8/2018) yang dihadiri, Kapolres Aceh Selatan AKBP Dedy Sadsono, ST, Dandim 0107/Asel Letkol Kav Hary Mulyanto, Ketua KIP Khairunis Absyir serta anggota, Ketua Panwaslih Hendra Saputra/anggota.

Selain itu ikut hadir, paslon H. Azwir, S.Sos-Tgk Amran, dengan julukan (AZAM), sementara enam paslon lainnya tidak terlihat batang hidungnya. Juga hadir ketua-ketua parpol, baik parpol pendukung maupun bukan dan terpantau ikut menghadiri oleh ratusan pendukung maupun tim.

Sebelum dilakukan penetapan tersebut, KIP Aceh Selatan melakukan rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil perolehan suara pemilihan bupati dan wakil bupati Aceh Selatan tahun 2018 awal Bulan Juli 2018 lalu.

BACA JUGA :  Dalam Rangka Penyiapan Satuan Perbantuan, Kodim 0111/Bireuen Laksanakan Latihan PHH

Setelah rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil perolehan suara Pemilihan bupati dan wakil Aceh Selatan, hasilnya pasangan Azwir-Amran (AZAM) nomor urut (2), unggul 13 kecamatan, dengan jumlah suara yang diperoleh, 46.667 suara, kemudian disusul oleh paslon Sama indra-Harmaini (Pasangan putih) dengan urut (5), proleh suara, 37.608 suara, selisih suara, dengan urut dua, 9.059 suara. Dan paslon Mirwan-Zirhan (MIRAH) urut (6) meraih 33.972 suara menguasai 4 kecamatan dan nomor urut (5) hanya menang satu kecamatan.

Sementara paslon Husen-Musafril nomor urut (1), proleh suara, 5.799 suara, Zulkarnaini-M. Jasa, 1.396 suara, Darman-Baital Makmur dengan nomor urut (4) proleh suara 1.454 suara dan paslon urut nomor paslon (7) Karman-Afdal Yasin, berhasil memproleh suara 3.284 suara.

Dalam hal hal tersebut dari jumlah surat suara sebanyak, 131.685 suara, kemudian surat suara yang sah sebanyak 130.180 dan surat suara tidak sah, 1.535.

“Penetapan rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil perolehan suara pemilihan bupati dan wakil bupati Aceh Selatan tahun 2018, kita tunggu penetapan dari Makamah Konsitusi (MK) dalam waktu tak berapa lama ini,” paparnya Khairunis Absyir selaku Ketua KIP Aceh Selatan.

BACA JUGA :  M Nasir Djamil Anggota DRP RI Komisi III: Pusat Harus Serius Majukan Kuala Langsa

Namun setelah selesai sidang pleno rekapitulasi itu, diantara tujuh paslon, satu paslon keberatan terima hasil tersebut yaitu paslon T. Sama Indra-Harmaini dengan julukan (Pasangan putih) dengan nomor urut paslon (5), menggugat hasil itu ke Makamah Konsitusi (MK).

Tapi sayangnya gugatan sia-sia tersebut ditolak oleh MK pada hari Kamis (9/8/2018). Dan berselamg empat hari menolakan itu, KIP langsung melakukan rapat pleno terbuka dan menetapkan bupati/wakil bupati terpilih.(MR.ZULMAS)