Korupsi Traffic Light, Kadis Dan Mantan Kadis Pemkot Sidimpuan Ditahan Polisi

oleh -101.579 views

Sumatera Utara | Realitas – Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Pemko Padangsidimpuan berinisial IH bersama mantan Kadishub, ABL ditahan Satreskrim Polresta Sidimpuan atas dugaan korupsi pengadaan alat traffic light (lampu pengatur lalulintas).

Kapolres Sidimpuan AKBP Hilman Wijaya mengatakan, IH ditahan atas dugaan ikut serta dalam dugaan korupsi pengadaan traffic light sebesar Rp500 juta bersumber dari dana APBD Tahun 2015.

“Sebelumnya pengadaan proyek ini sudah menjadi temuan dengan tersangka mantan Kadishub ABL dan IH terlibat ikut serta menikmati,” jelas Kapolres kepada medanmerdeka.com, Selasa (31/07/2018).

Dari hasil pemeriksaan, pembangunan proyek traffic light terindikasi tidak sesuai yang sudah ditetapkan sehingga mengakibatkan kerugian Negara.

Setelah hasil audit menunjukkan adanya penyipangan serta keterangan saksi ahli, penyidik Polresta Sidimpuan menahan IH dan ABL.

“Kedua tersangka sudah dilakukan penahanan,” tegasnya.

Sementara itu di tempat terpisah Kasat Reskrim AKP Abdi Abdillah mengatakan, kepolisian bekerja berdasarkan temuan dan hasil audit BPPK.

”Yang menentukan kerugian negara itu BPKP, sedangkan kami hanya menindaklanjuti hasil temuan lembaga itu,”tuturnya kepada wartawan ketika ditemui.

Dampak dari korupsi pembangunan traffic light, sambung Abdi sampai saat ini fasilitas yang diperuntukkan untuk masyarakat itu belum bisa dipergunakan.

”Dengan anggaran sebesar itu, tapi lampu merahnya belum bisa dipergunakan,”tandasnya.

Sebelumnya, ABL sudah dihukum 12 bulan penjara karena terbukti melakukan korupsi proyek renovasi Terminal Batunadua sebesar Rp164 juta, Ahmad merupakan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Sedangkan Lusiana Metaria Harahap selaku Direktur CV Panbar Perkasa dan Roy Sultan Siregar sebagai Direktur CV Maysah Permata dihukum masing-masing selama 12 bulan penjara denda Rp50 juta subsidair 1 bulan kurungan.

Laki-laki yang pernah menjabat sebagai Kepala Bagian Humas Pemko Padangsidimpuan itu terbukti melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana,” ujar Ketua Majelis Hakim, Wahyu Prasetyo Wibowo dalam persidangan di ruang Cakra III, Pengadilan Negeri (PN) Medan. (trb/iqbal)