Kapal Ikan Asing Di Tenggelamkan Di Perairan Langsa

oleh -420.759 views
Kapal KHF 1821 Vietnam yang di tenggelamkan

Langsa I Realitas – Sebuah kapal ikan asing ditenggelamkan diperairan Kuala Langsa, Kecamatan Langsa Barat, Kota Langsa, kapal tersebut merupakan kapal berbendera Vietnam dengan nomor seri KHF 1821 yang mencuri ikan di perairan Indonesia secara ilegal, Senin (20/8/2018).

Dalam proses pemusnahan atau penenggelaman kapal tersebut Direktorat Polair Polda Aceh bekerjasama dengan Menteri Kelautan Perikanan, Satgas 115 illegal Fishing dan Kejaksaan Negeri Langsa.

Proses penyerahan barang bukti kapal dari Kejaksaan Langsa kepada Polair Polda Aceh

 

pada kegiatan tersebut, turut dihadiri oleh Walikota Langsa Usman Abdullah SE, Staf Ahli kementrian kelautan dan perikanan  Dr.  Suseno Sukoyono, Dir Pol Air Polda Aceh Kombes Pol Jimmy Rosdiantoro,  Waka Polres Langsa Kompol Budi Darma,  SH, Kajari Langsa  R. Ika Haikal SH, MH, Panglima Laot Kota Langsa,  Jafaruddin, Panglima Laot Pusong, Ridwan, Geucik Kuala Langsa, Almahdi AM. Kep dan lain sebagainya.

Sesuia dengan perintah Komandan Satgas 115 Ibu Susi Pudjiastuti, di tahun ini, kapal ikan asing tidak di ledakkan melainkan ditenggelamkan.

“Untuk tahun ini penenggelaman kapal tidak di ledakkan tetapi di tenggelamkan”terang Menteri Kelautan Dan Perikanan  Susi Pudjiastuti melalui Dir Pol Air Polda Aceh Kombes Pol Jimmy Rosdiantoro di Kuala Langsa, Senin (20/8/2018).

Ibu Susi juga berpesan bahwa, penengelaman kapal ini adalah tugas pokok kita, jadi jangan sampai berita ini mengalahkan berita tentang Asian Games 2018,” ujar Jimmy Rosdiantoro.

Maka dari itu, proses penenggelaman ini dilalukan secara sederhana tetapi sesuia dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) yg sudah ada, di dokumentasi dan dilaksanakan sebenar-benarnya.

Kapal ikan asing yang akan tenggelamkan sebanyak empat buah kapal, namun pada hari ini hanya  satu kapal yang akan di tenggelamkan sedangkan ketiga kapal lainnya akan di eksekusi pada tanggal (27/8/2018).

“Kita akan tenggelamkan satu kapal sebagai ceremonial saja, nanti kapal lainnya akan kita tenggelamkan dengan sendiri bersama tim yang ada,” ucap Dir Polair Polda Aceh.

Setidaknya ada Ada empat Negara yang kapal ikannya terlibat dalam proses penenggelaman yakni Vietnam, Malaysia, Filipina, dan Indonesia.

Kapal-kapal yang ditangkap ini, merupakan kerja sama unsur-unsur Satgas 115 terdiri dari TNI AL, Polair, Badan Keamanan Laut, dan PSDKP (Pengawasan Sumber Daya Kelautan Dan Perikanan).

“Sejak Oktober 2014 sampai Agustus 2018 sebanyak 488 kapal yang dimusnahkan, Vietnam 276 kapal, Filipina 90 kapal, Thailand 50 kapal, Malaysia 41 kapal, Indonesia 26 kapal, Papua Nugini 2 kapal,  China 1 kapal, dan 2 kapal dari negara lainnya,” jelas Staf Ahli kementrian kelautan dan perikanan an.  Dr.  Suseno Sukoyono.

“Menangkap ikan diwilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia tanpa surat izin dan menangkap ikan dengan alat yang dilarang, yang dapat merusak lingkungan itu merupakan tindak pidana,” terang Dr.  Suseno.

Sementara itu, Kejaksaan Negeri Republik Indonesia mempunyai hak dan wewenang keras terhadap kapal ikan yang mencuri ikan secara ilegal, yatu pada Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Dan Peraturan Presiden Ri Nomor 115 tentang Satuan Tugas Pemberantasan Dan Penagkapan Ikan Secara Ilegal.

Kini, pihak Kejaksaan Negeri Langsa telah menyerahkan barang bukti kapal ikan  sebanyak 4 kapal dalam pelaksanaan penenggelaman kapal kepada Polair Polda Aceh untuk di tenggelamkan.

“Barang bukti 4 kapal kami serahkan kepada Polair Polda Aceh untuk di tenggelamkan,” tutup Kajari Langsa R. Ika Haikal SH, MH.(Feri)