Blangpidie | Realitas – Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Aceh Barat Daya (Abdya) mengamankan 660 liter Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Solar bersubsidi di rumah seorang warga berinisiai TL (51) warga Desa Pantai Perak, Kecamatan Susoh, kabupaten setempat, Kamis (2/8) malam sekira pukul 18.30 WIB.
Kapolres Abdya AKBP Andy Hermawan SIK MSc, melalui Kasat Reskrim Iptu Zulfitriadi SH didampingi Kanit Tipiter, Brigadir Aulia Falah, Jum’at (3/8/2018) menduga, kalau 660 liter solar subsidi itu akan diperjual belikan kembali oleh pemilik. Ratusan solar tersebut dimasukkan kedalam 20 jirigen isi 33 liter.
“Kita mendapatkan keterangan awal dari pemilik (TL), bahwa ratusan liter solar subsidi itu akan diperjual belikan kembali kepada yang membutuhkan,” kata Zulfitriadi.
Digali dari keterangan pemilik lagi, sejumlah solar subsidi itu diambil pada salah satu Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Abdya.
Berbekal informasi dari sumber terpercaya, polisi lansung menggeledah rumah pemilik solar.
“Saat ini, sedang kita mintai keterangan lebih lanjut dari pemilik.
Dimana, perkara penyalahgunaan bahan bakar bersubsidi ini telah masuk ke tahap penyidikan,” ungkapnya.
Ratusan liter solar itu sudah diamankan Sat Reskrim Polres Abdya untuk dijadikan barang bukti, termasuk lima jirigen kosong.
“Untuk perkara ini, kita akan memintai keterangan saksi ahli dari BPH Migas, Jakarta sebagai pendukung kelengkapan berkas perkara,” terang Zulfitriadi.
Atas tindakan dugaan penimbunan BBM jenis solar bersubsidi itu, pemilik akan dikenai Undang-Undang Nomor 22 tahun 2001 tentang migas, dengan ancaman kurungan tiga tahun denda maksimal Rp.30 Miliar.
Disamping itu, pihaknya menghimbau agar warga tidak mencoba bermain-main dengan solar bersubsidi atau bahan bakar bersubsidi lainnya.
Dimana, pemerintah sudah mengalokasikan bahan bakar bersubsidi itu untuk keperluan masyarakat kurang mampu.
“Kita akan terus melakukan pengembangan lebih lanjut. Jika ada laporan warga yang mencoba menumbun BBM bersubsidi, akan segera kita tindak sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku,” demikian tandas Zulfitriadi. (Syahrizal)



