Warga Desak Perusahaan PT Ganti Rugi Terkait Rusak Lingkungan

oleh -148.759 views
Masyarakat Suak Puntong Kec.Kuala Pesisir bersama pihak PT.Bara Energi Lestari dan Wakil Ketua DPRK Nagan Raya Samsuardi, Gerak Aceh Barat serta Wakili Bupati Asisten II Mahdi melakukan Rapat dengar pendapat yang di laksanakan Ruang DPRK Nagan Raya, Senin (16/7/2018).(Mj )

Nagan Raya I Realitas – Masyarakat Suak Puntung Kecamatan Kuala Pesisir mendesak Perusahaan PT Mifa bersaudara, PT Bara Energi Lestari dan PLTU milik PLN yang saat ini sedang beroperasi di tengah permukiman warga,dilakukan ganti tersebut akibat debu batu bara yang kian hari makin parah, bahkan sejumlah warga setempat mulai mengalami sesak dan batuk akibat debu dari perusahaan tersebut.

‘’Kami minta ganti rugi kepada pihak perusahaan yang telah merusak lingkungan di permukiman di desa Suak Puntung Kecamatan Kuala Pesisir,’’Tegas Masyarakata dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama PT Mifa Bersaudara, PT Bara Energi Lestari dan puluhan, Desa Suak Puntong, Kecamatan Kuala Pesisir di DPRK Nagan Raya, Senin (16/7/2018).

Sebanyak Ada 60 kepala Keluarga (KK) yang hidup ditengah–tengah perusahan Batu Bara yang setiap harinya menghirup debu, maka dengan itu kami mendesak pemerintah atau PT Mifa Bersaudara untuk relokasi atau ganti rugi,” kata salah satu perwakilan warga, Maskur.

Pihaknya berharap agar perusahaan dapat melakukan ganti rugi dan pemeliharaan kesehatan warga, terhadap dampak dari kehadiran industri di kawasan ini,“Kalau tidak ada solusi, maka harus ada pilihan.

Perusahaan yang hengkang atau kami yang dipindahkan ke lokasi yang baru, dengan kompensasi bayar ganti rugi,” tegasnya.

Pemkab Nagan Raya melalui Asisten II Mahdi menegaskan agar segera menyelesaikan permasalahan warga Suak Puntong karena sudah tidak bisa dielak lagi mengenai lingkungan di permukiman warga setempat, apalagi warga sudah terjangkit penyakit bahkan menurut laporan sejumlah warga sudah masuk rumah sakit bahkan ada yang sudah beroperasi.

‘’Kami dari Pemkab Nagan Raya mengharapkan segera bayar atau renovasi antara perusahaan PT dan warga karena kejadian ini sudah lama yang kami terima,’’harap Mahdi.

Sementara pihak PT Bara Energi Lestari Kepala Teknis Lapangan Rahmat Zahri kalau mengenai ganti rugi terngantung pihak diatas akibat efek debu dari PT BEL ini dan untuk ganti rugi harus di bahas dulu, karena bukan satu warga atau dua warga yang di ganti akan tetapi ini menyakut masyarakat semua, dalam beroperasi PT Mifa dan Beal serta PLTU semua unit harus memakai terpal agar tidak menyebarkan debu ke warga setempat.

Maka dalam hal ini sudah kita lakukan penanganan penyiraman kenapa tapi tidak secara rutin karena rekomendasi tidak boleh rutin semua dan rekomendasi itu sudah dilaksanakan.

Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama PT Mifa Bersaudara, PT Bara Energi Lestari dan puluhan, Desa Suak Puntong, Kecamatan Kuala Pesisir di DPRK Nagan Raya, di hadiri Asisten II Sekdakab Nagan Raya Mahdi, Wakil Ketua DPRK Samsuardi, Gerak Aceh Barat, Kepala Kebersihan Lingkungan hidup Bukhari serta Kabid Amdal Firmansyah.(MJ)