Langsa I Realitas – Jajaran Sartresnarkoba Polres Langsa menangkap pengedar ganja, A(32) Wiraswasta Gp. Teungoh Dusun Rumah Potong Kecamatan Langsa Kota, Minggu (08/07/2018).
Kapolres Langsa Akbp Satya Yudha Prakasa SIK melalui Kasat Narkoba Akp Rustan Nawawi SIK menjelaskan, berdasarkan penelusuran Sat Resnarkoba diketahui bahwa tersangka sering melakukan transaksi narkoba jenis ganja di rumahnya.
Sekira pukul 09.00 Wib Tim Opsnal Narkoba melakukan penggeledahan di rumah Tersangka, pada saat dilakukan penggeledahan di temukan barang bukti 37 (tiga puluh tujuh) paket besar Narkotika jenis Ganja dengan berat keseluruhan 37 Kilogram yang di simpan dalam di dalam kamar.
Berdasarkan keterangan tersangka ganja tersebut di dapat dari temannya yang berinisial J di beli dengan harga Rp 800.000( delapan ratus ribu rupiah ) perkilonya dan akan di jual kembali dengan paket kecil-kecil ujar Kasnar.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya kini tersangka dan barang bukti telah di amankan di Mapolres Langsa untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.
( H A Muthallib )

