Polsek Kalideres Bongkar Peredaran Narkoba Jaringan Lapas

oleh -161.759 views

Jakarta I Realitas – Polsek Kalideres membongkar peredaran narkoba jaringan lapas, pengungkapan kasus narkoba tersebut dari penangkapan S alias K dirumahnya Jalan Manyar Dalam Tegal Alur Kalideres, Jakarta Barat, dari dalam rumah tersangka polisi menyita 0,26 gram shabu.

Kemudian dilakukan pengembangan dan kembali menyita 8 bungkus shabu seberat 3500 gram, dan 4500 pil ekstasi warna hijau seberat 797 gram, selain itu juga disita 2 timbangan digital, 3 brangkas, dan dua buah Key BCA, barang bukti narkoba ini disita dari tersangka D alias DR, 47 dan SR, 20 di Cengkareng.

BACA JUGA :  YARA Langsa Desak Kejari Segera Tetapkan Tersangka Dugaan Kasus Pemerasan Dijajaran Dinas Pendidikan Kota Langsa

Kapolsek Kalideres Kompol Pius Ponggeng mengatakan, pengungkapan kasus peredaran narkoba tersebut dari informasi masyarakat, dimana di rumah tersangka S kerap melakukan transaksi narkoba, “Dari laporan masyarakat, pada Selasa (10/07/2018) lalu, kami langsung menangkap S di rumahnya dan menemukan 0,26 gram sabu,” kata Kompol Pius, Kamis (19/7/2018).

Dari pengakuan S barang haram tersebut didapat dari A melalui tersangka D, kemudian petugas langsung melakukan pengembangan dan menangkap D alias DR dan SR di Jalan kayu besar Cengkareng Timur, Cengkareng Jakarta Barat, pada Sabtu (14/7/2018).

Dari keterangan tersangka D narkoba itu didapat dari tersangka A yang berada di dalam lembaga pemasyarakatan, “Mereka ini punya peran masing-masing, tersangka D mendapatkan narkoba dari A untuk dijual, sedangkan SR berperan sebagai penerima uang hasil penjualan dan mentransfer ke rekening atas perintah A, selain itu tersangka D juga menyerahkan narkoba kepada M (DPO),”tutup Kompol Pius.(H.A Muthallib)