Jakarta I Realitas – Polsek Kalideres membongkar peredaran narkoba jaringan lapas, pengungkapan kasus narkoba tersebut dari penangkapan S alias K dirumahnya Jalan Manyar Dalam Tegal Alur Kalideres, Jakarta Barat, dari dalam rumah tersangka polisi menyita 0,26 gram shabu.
Kemudian dilakukan pengembangan dan kembali menyita 8 bungkus shabu seberat 3500 gram, dan 4500 pil ekstasi warna hijau seberat 797 gram, selain itu juga disita 2 timbangan digital, 3 brangkas, dan dua buah Key BCA, barang bukti narkoba ini disita dari tersangka D alias DR, 47 dan SR, 20 di Cengkareng.
Kapolsek Kalideres Kompol Pius Ponggeng mengatakan, pengungkapan kasus peredaran narkoba tersebut dari informasi masyarakat, dimana di rumah tersangka S kerap melakukan transaksi narkoba, “Dari laporan masyarakat, pada Selasa (10/07/2018) lalu, kami langsung menangkap S di rumahnya dan menemukan 0,26 gram sabu,” kata Kompol Pius, Kamis (19/7/2018).
Dari pengakuan S barang haram tersebut didapat dari A melalui tersangka D, kemudian petugas langsung melakukan pengembangan dan menangkap D alias DR dan SR di Jalan kayu besar Cengkareng Timur, Cengkareng Jakarta Barat, pada Sabtu (14/7/2018).
Dari keterangan tersangka D narkoba itu didapat dari tersangka A yang berada di dalam lembaga pemasyarakatan, “Mereka ini punya peran masing-masing, tersangka D mendapatkan narkoba dari A untuk dijual, sedangkan SR berperan sebagai penerima uang hasil penjualan dan mentransfer ke rekening atas perintah A, selain itu tersangka D juga menyerahkan narkoba kepada M (DPO),”tutup Kompol Pius.(H.A Muthallib)

