Polsek Cipondoh Tangkap Pelaku Pencurian di Restoran Ayam Plosok Tangerang

oleh -359.759 views

Tangerang I Realitas – Polsek Cipondoh menangkap komplotan garong di Restoran Ayam Plosok di Kenanga, Cipondoh, Kota Tangerang, Banten, bahkan satu dari dua pelaku roboh ditembak petugas.

Penangkapan dua tersangka garong yang meresahkan masyarakat ini berlangsung sengit, tim buser pimpinan Kapolsek Kompol Sutrisno terpaksa menembak mati Pendi (19), pentolan garong itu ditindak tegas karena melawan saat disergap di bilangan Cipondoh, Kota Tangerang.

“Saat ditangkap, tersangka melawan dengan merebut senjata petugas. namun nyawa tersangka tak tertolong saat dibawa ke rumah sakit,” kata Wakapolres Metro Tangerang AKBP Harley Silalahi di RSUD Tangerang, Jumat (20/7/2018).

Selain menembak mati Pendi, polisi juga mengamankan Erwin Pemuda 18 tahun itu menyerah setelah melihat pentolan kelompoknya ambruk bersimbah darah.

“Komplotan ini berjumlah tiga orang, satu pelaku lainnya dalam pengejaran anggota buser,”ucap AKBP Harley.

Dari tangan kedua pelaku, lanjut AKBP Harley, pihaknya mengamankan 15 tabung gas elpiji 3Kg, kotak amal, dua buah HP, uang tunai Rp.530 Ribu serta sebilah golok, belasan tabung gas dan kotak amal itu diambil pelaku saat membobol restoran Ayam Plosok.

“Mereka ini pelaku pencurian dengan pemberatan, apa saja barang berharga di TKP diambil mereka, aksi kejahatannya pun terekam CCTV,”beber AKBP Harley.

AKBP Harley menjelaskan, aksi pembobolan di rumah makan itu terjadi Sabtu (14/7/2018) sekitar pukul 02.00 WIB, berkat petunjuk kamera pengintai di lokasi kejadian, pihaknya berhasil mengungkap kasus pencurian tersebut.

Dari hasil penyelidikan, petugas akhirnya mengidentifikasi para pelaku pembobolan di restoran Ayam Plosok, Pendi Cs diketahui petugas sudah 4 kali beraksi melakukan kejahatan.

“Mereka ini spesialis komplotan pencurian dengan pemberatan, selalu membawa golok dalam aksinya,”ujar AKBP Harley.

Akibat perbuatannya itu, kawanan penjahat ini dijerat dengan Pasal 363 ayat 4 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan diancam hukuman maksimal 7 tahun penjara.(H.A Muthallib)