Polres Tanjung Balai Tangkap Pengedar Narkotika Dan Amankan 100 Gram Sabu

oleh -450.759 views

Sumatera Utara | Realitas – Sat Res Narkoba Polres Tanjung Balai dibawah pimpinan Kapolres Tanjung Balai AKBP Irfan Rifai, SH, SIK mengamankan salah seorang tersangka kasus narkotika golongan I jenis sabu berinisial KH di Jln. SMA Negeri 5, Kelurahan Pahang, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjung Balai, Kamis 12 Juli 2018 sekitar pukul 20.30 Wib.

Tersangka yang sehari-harinya bekerja sebagai penarik becak motor yang beralamat di Kel. Selat Lancang, Kecamatan Datuk Bandar Timur, Kota Tanjung Balai diamankan beserta barang bukti 1bungkus plastik transparan diduga berisi narkotika jenis sabu-sabu, berat kotor sekitar 1 ons (100 gram), 1 buah plastik asoy warna hitam, 1 unit handphone Samsung warna putih, dan 1unit sepeda motor Yamaha Mio warna hitam BK 4550 MAU.

Kronologis penangkapan bermula didasari informasi dari masyarakat yang layak dipercaya dan mengatakan bahwa ada seorang laki-laki dewasa yang mengedarkan narkotika jenis sabu.

Dipimpin oleh Kasat Res Narkoba AKP Adi Haryono, SH para personil melakukan penyelidikan.

Setelah hasil lidik sudah cukup membuktikan, maka dilakukan upaya penangkapan dengan tekhnik undercover buy.

‘’Personil berpura-pura memesan sabu kepada tersangka dan tersangka dapat menyediakan sabu sebanyak 1 ons dengan harga 1 ons (100 gram), sejumlah Rp. 57.000.000,-‘’ ucap AKP Adi.

Setelah disepakati harga, maka ditentukan lokasi untuk transaksi sesuai TKP diatas.

Sekitar pkl 20.30 WIB KH datang dengan mengendarai sepeda motor Yamaha Mio warna hitam BK 4550 MAU. Melihat KH datang perasonil langsung melakukan penangkapan dan langsung melakukan penggeledahan terhadap sepeda motor, pakaian dan badan tersangka.

‘’Di bagasi depan sepeda motor KH ditemukan 1 buah plastik asoy warna hitam yang setelah dibuka berisi sebuah plastik transparan warna putih berisi diduga narkotika jenis sabu,’’ ucap Kasat Narkoba Polres Tanjung Balai.

Saat interogasi, tersangka menerangkan bahwa Ia hanya disuruh mengantar sabu oleh nama panggilan RD, alamat di Keluarahan Selat Lancang, Kecamatan Datuk Bandar Timur, Kota Tanjung Balai dan dijanjikan upah Rp. 2.000.000,- apabila sudah selesai.

Kasat Res Narkoba dan Tim berupaya melakukan pengembangan dengan melakukan penggerebegan terhadap rumah RD dengan didampingi oleh Kepling setempat, namun RD tidak ditemukan dirumahnya. (trb/iqbal)