Polres Pelabuhan Tanjung Priok Musnahkan Sabu Seharga Rp 7 M

oleh -120.759 views

Jakarta I Realitas – Polres Pelabuhan Tanjung Priok memusnahkan 5 kilogram sabu dan 18 ribu butir pil ekstasi di halaman Mapolres Pelabuhan Tanjung Priok, Kamis (12/7/2018).

Jumlah itu diperoleh dari enam tersangka dengan tiga kasus berbeda.

Keenam tersangka berinisial FES untuk kasus dengan barang bukti sabu 4 kilogram, HA dengan barang bukti sabu 1 kilogram, serta MAA, MR, AP, dan ABR dengan barang bukti 18 ribu butir ekstasi.

“Kita melaksanakan rilis kasus yang digelar oleh jajaran Polres Pelabuhan Tanjung Priok selama satu tahun dari Bulan April, khususnya oleh Satres Narkoba,” ujar Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Eko Hadi Santoso.

Tidak tanggung-tanggung, nilai barang bukti sabu dan ekstasi yang dimusnahkan Polres Pelabuhan Tanjung Priok mencapai miliaran rupiah.

Khusus untuk barang bukti ekstasi saja, setidaknya menyentuh angka Rp 7 miliar.

“Ekstasi ini ada 18 ribu, satu butirnya itu mereka jual seharga Rp 300 ribu-Rp 500 ribu.

Kalau kita ambil estimasi terendah Rp 300 ribu dikalikan Rp 18 ribu, sudah hampir sekitar Rp 4 miliar,” ungkap AKBP Eko.

“Kemudian yang sabu satu gramnya sekitar Rp 1,4 juta, sedangkan ini yang kita amankan 5 kilogram.

Jadi bisa dibayangkan kerugian kesehatan mental dan ekonomi bangsa yang cukup besar,” sambung AKBP Eko.

AKBP Eko mengatakan, pemusnahan barang bukti tersebut bertujuan menyampaikan keberhasilan Polri dalam memberantas narkotika.

Juga, mengedukasi masyarakat.

“Ini juga untuk mengedukasi masyarakat bahwa bahaya narkotika ini selalu ada.

Polri dalam setiap domain penindakan, kita dibantu oleh Stakeholder terkait, terutama orangtua, untuk bersama-sama menangani bangsa ini terhindar dari bahaya narkotika,” papar AKBP Eko.

Terkait enam tersangka, AKBP Eko menegaskan pihaknya masih akan melakukan penyelidikan.

Keenam tersangka dikenakan pasal 114 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.

( H A Muthallib )