Sumatera Utara | Realitas – Petugas Subdit II/Cyber Crime Direktorat (Dit) Reskrimsus Polda Sumut menangkap tersangka bandar judi online, Wili (38), warga Jalan Sei Kera, Medan Perjuangan, kemarin.
“Memang ada kita tangkap tersangka judi togel online atas nama Wili dan sekarang sedang dalam proses penyidikan,” kata Kasubbid Penmas Poldasu, AKBP MP Nainggolan kepada wartawan, Jumat (20/7/2018).
Namun, AKBP Nainggolan mengaku belum bisa memberikan keterangan lebih detail karena kasusnya dalam proses pengembangan dan penyidikan.
AKBP Nainggolan hanya menyatakan, yang terlibat dalam praktik judi online jaringan Wili akan ditindak tegas.
“Sabar ya, nanti kalau saya sudah dapat datanya akan saya sampaikan kepada rekan-rekan,” imbuhnya.
Sementara, informasi diperoleh di Mapolda Sumut, Wili ditangkap di Jalan Putri Hijau Medan.
Dalam proses pengembangan, polisi menangkap seorang tersangka lain yang belum diketahui identitasnya.
Ditenggarai, Wili telah melakukan permainan judi online tersebut lebih dari tiga bulan, dengan omset mencapai puluhan juta setiap harinya.
Dari pengungkapan itu, polisi menyita sejumlah barang bukti perangkat untuk praktik judi online. (trb/iqbal)

