Kutacane Aceh | Realitas – Dewan perwakilan rakyat Kabupaten Aceh Tenggara mengelar sidang istimewa masa sidang II tentang laporan keterangan pertangungjawaban Bupati dan Wakil Bupati pada tahun 2017, yang berlangsung pada Senin (9/7/2018) di gedung DPRK, acara itu turut hadir PORKOPINDA, Para Camat dan tamu undangan lainya.
Sementara itu ketua DPRK Irwandi Desky dalam sambutanya menyampaikan, mengawali sambutan ini, kami mengucapkan terima kasih dan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada segenap hadirin yang mengikuti pembukaan rapat paripurna yang sangat penting dalam menentukan arah kebijakan pembangunan daerah ini satu tahun kedepan.
Rapat paripurna tentang LKPJ Bupati dan Wakil Bupati Agara tahun 2017 ini direncanakan berlangsung dari tanggal 9 s/d 13 Juli 2018.
Hal ini merupakan sebagai bentuk pertanggunghawaban kepada masyarakat luas, dalam melaksanakan kegiatan pemerintah secara priodik setiap tahun.
Bupati menyampaikan pelaksanaan tugas dan wewenang yang diembanyan dalam bentuk laporan keterangan pertanggungjawaban (LKPJ) kepada DPRK.
Berkaitan dengan LKPJ Bupati dan Wakil Bupati DPRK lebih menitik beratkan pada pungsi pengawasan dan tindak lanjut atas LKPJ yang telah dibuat oleh Bupati dalam kurun waktu dari Bulan Januari s/d Desember 2017.
Bila terdapat kekurangan dan kelemahan dalam laporan itu, maka DPRK akan memberi catatan dalam bentuk rekomendasi yang harus ditindak lanjuti dan diselesaikan oleh pihak exsekutif tegas Irwandi Desky. (Sumardi)

